AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rencana rapat pembahasan hak interpelasi DPRD Sidrap yang jadwalnya akan digelar pada hari ini, Kamis (30/9/2021), harus ditunda 3 hari kerja ke depan, atau Selasa (5/10/2021) mendatang.
Penundaan dilakukan karena agenda paripurna, Kamis (30/9/2021) dinyatakan tidak quorum.
“Tetap kita ikuti mekanisme dan tata tertib. Insya Allah, kita agendakan kembali rapat paripurna 3 hari kerja ke depan,” kata Ketua DPC PPP Sidrap, H Patahuddin saat saat ditemui di Kantor DPRD Sidrap.
Menurutnya, seraya menunggu agenda paripurna pekan depan, pengusung hak interpelasi akan melakukan koordinasi dan melakukan komunikasi dengan sejumlah anggota DPRD.
“Mudah-mudahan kita tetap satu komitmen untuk kepentingan masyarakat. Hak Interpelasi ini bertujuan untuk memperbaiki citra atau marwah DPRD sebagai lembaga pengawasan,” tandasnya. (asp)