AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, kabarnya sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, almarhum Edy Slamet yang meninggal akhir Juli lalu.
“Kalau prosesnya dari Golkar sebenarnya sudah ada. DPRD juga sudah menerima surat balasan dari KPU. Sementara ini, sedang berproses,” ujar Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, beberapa waktu lalu.
Merujuk pada Peraturan KPU no 6 tahun 2019, tentang perubahan peraturan KPU no 6 tahun 2017 tentang pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pasal 1 (14), disebutkan bahwa, pergantian antarwaktu diambil dari DCT anggota DPRD dari partai politik yang sama pada dapil yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya, untuk mengisi pergantian antarwaktu.
Itu berarti, kans politisi Partai Golkar, Idham Mase untuk kembali duduk di DPRD Sidrap, terbuka lebar, setelah menjadi peraih suara terbanyak kedua caleg Golkar pada pileg 2019 setelah B.Edy Slamet di Dapil I (Watang Pulu, Tellu Limpoe dan Panca Lautang).
Sesuai Penetapan hasil pileg 2019 yang dilansir situs resmi KPU, menyebutkan, setelah B.Edy Slamet yang meraih suara terbanyak 1.770 suara, peraih suara terbanyak kedua adalah Idham Mase dengan 1.338 suara. Idham Mase merupakan mantan Anggota DPRD periode 2014-2018.
Sebelumnya, DPRD Sidrap telah melayangkan surat ke KPU untuk meminta informasi terkait calon legislatif (Caleg) 2019 suara terbanyak setelah B. Edy Slamet sebagai pengganti di lembaga legislatif.
Informasi yang dihimpun, KPU Sidrap juga sudah melayangkan surat balasan terkait permintaan DPRD, sejak beberapa hari lalu. (spa)