AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Lelaki G alias GW warga Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, harus berurusan aparat kepolisian.
Pria yang masih berumur 20 tahun itu diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Korbannya adalah lelaki J alias JA (22) warga Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, terduga pelaku diamankan di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
“Yah pelaku penganiayaan kita amankan kemarin sekitar pukul 13.00 wita di Kelurahan Lakessi,” kata AKP Arham Gusdiar, Rabu (8/9/2021).
Dia menyampaikan, saat itu korban duduk di atas sepeda motor yang berada di parkiran Wang Bilyar, kemudian didatangi oleh pelaku dan langsung memukul bagian hidung dan mata kiri korban dengan mengunakan kepalan tangan.
Korban pun menunduk sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya, namun pelaku kembali memukul bagian belakang kepala korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan lebam pada bagian hidung dan mata kiri korban, serta korban merasakan sakit pada bagian kepala.
Sementara, dari hasil introgasi pelaku menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan bahwa dirinya merasa jengkel melihat tingkah korban saat sedang bermain bilyar.
Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (asp)