AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulsel periode 2022-2027, dilantik nyaris bersamaan.
APDESI versi Ketua Umum, Arifin Abdul Majdid, memilih melakukan pelantikan Ketua APDESI Sulsel, di Kabupaten Sidrap, Ahad (21/8/2022). Arifin melantik Ketua APDESI Sidrap, Andi Mustakim untuk menjadi Ketua APDESI Sulsel periode 2022-2027.
Pelantikan berlangsung di Aula Kampus Universitas Ichsan Sidrap (eks Kantor Bupati Sidrap), Jl. Jenderal Sudirman, Pangkajene Sidenreng.
Acara pelantikan tersebut dihadiri Anggota DPR RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPD APDESI Sulsel, La Tinro La Tunrung, Kepala Badan Kesbangpol Sulsel, Dr. H. Asriady Sulaiman, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, serta Kadis Pemdes PPA Sidrap, H. Abbas Aras.
Sementara itu, APDESI versi Ketua Umum, Surtawijaya melakukan pelantikan Ketua APDESI Sulsel, di Kompleks Rujab Gubernur Sulsel, Senin (22/8/2022). Surtawijaya melantik Sri Rahayu Usmi sebagai Ketua APDESI Sulsel, periode 2022-2027.
Sri Rahayu Usmi sendiri merupakan Ketua APDESI Sulsel sebelumnya periode 2017-2022, namun masih tetap mencalonkan dan terpilih pada Musda IV APDESI untuk Periode 2022-2027.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua asosiasi ini resmi dan sah di Kemendagri RI. Keduanya hanya memiliki perbedaan nama yang tipis, pengurus yang beda, dan kantor yang beda, dan tentu saja badan hukum yang berbeda.
APDESI versi Surtawijaya, memggunakan istilah DPP, dan dalam tulisan Asosiasi, hanya menggunakan 1 hurus ‘s’ di nama Asosiasi. Sementara, APDESI versi Arifin Abdul Madjid, didahului kata Perkumpulan, dan menggunakan 2 huruf ‘s’ dikata Assosiasi.
APDESI yang dipimpin Ketua Umum Surtawijaya memiliki nama resmi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI).
Kemudian, akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005.
Sementara itu, APDESI yang dipimpin Arifin Abdul Majid bernama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, atau Perkumpulan (APDESI).
Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Nomor Akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021.
Merujuk kepada informasi tersebut, bisa dipastikan, kedua ormas ini sah dan terdaftar di Kemendagri. Karena, sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan.
Sebenarnya, ormas kepala tak hanya dua ormas ini. Selain APDESI, juga ada PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPARADE Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara), PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan ADI (Aliansi Desa Indonesia). Ada juga, Forum Sekretaris Desa se Indonesia. (sp)