AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kejaksaan Negeri Barru melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan MoU ini dirangkaikan dengan sosialisasi terkait pendampingan hukum oleh yang dilakukan Kejaksaan yang berlangsung di Gedung Menara Tower MPP di Lantai 6 Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Barru.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. Sekertaris Daerah (Sekda) Dr. Ir. Abustan M. Si. Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto, SH. M.H. dan para Asisten Setda Barru, para staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD dan para camat.
Penandatanganan kesepahaman bersama Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut, pihak Pemda Kabupaten Barru di wakili Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, dari pihak Kejaksaan Negeri Barru di wakili Kepala Kejari Barru, Ardi Suryanto, SH. M.H.
Bupati Barru H. Suardi Saleh, M.Si dalam sambutannya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Barru yang telah menginisiasi kerja sama ini dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Suardi Saleh mengatakan Penandatanganan kerja sama ini merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan dan menjaga kerja sama hubungan antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Kejaksaan Negeri Barru dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pemkab Barru hanya berharap dengan MoU selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Barru.
Sementara Kejari Barru, Ardi Suryanto menyampaikan, ada beberapa point penting yang menjadi tujuannya MoU ini, yang pertama, untuk memberikan pemahaman terkait tugas dan wewenang jaksa selaku Pengacara Negara di dalam penegakan hukum.
Kedua perjanjian kerjasama ini bertujuan sebagai persiapan kedepan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Barru baik sebagai penggugat maupun sebagai
Ketiga, kesepakatan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata negara baik melalui litigasi dan non litigasi. (isk)