Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 9 Agu 2021 16:39 WITA ·

Pemkab Barru Serahkan Ranperda Penanganan Covid-19 ke DPRD


 Bupati Barru, H Suardi Saleh menyerahkan ranperda penanganana Covid-19 untuk dibahas DPRD, Senin (9/8/2021). Perbesar

Bupati Barru, H Suardi Saleh menyerahkan ranperda penanganana Covid-19 untuk dibahas DPRD, Senin (9/8/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pemerintah Kabupaten Barru termasuk daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19.

Pemkab dan DPRD akhirnya sepakat membahas rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19. Dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Kabupaten Barru, dengam agenda penyerahan, pemandangan umum fraksi dan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Penanganan Covid-19 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Barru, Senin (09/08/2021).

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Pandemi dan dinyatakan sebagai “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan penyakit akibat infeksi Virus Corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Barru termasuk daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19, memiliki letak geografis dan posisi geostategis sebagai jalur lintas nasional, setiap kendaraan umum Lintas Provinsi yang melalui Kabupaten Barru dapat menjadi tempat singgah atau tempat istirahat, Kabupaten Barru juga memiliki dua pelabuhan sehingga menjadi rawan terdampak penularan Covid-19.

Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, mengatakan, Kabupaten Barru telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19.

Ia mengatakan, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran serta kebijakan-kebijakan lain mengenai pencegahan dan penularan covid-19, namun upaya tersebut masih dianggap belum cukup efektif untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru.

“Percepatan Penanganan covid-19 di Kabupaten Barru membutuhkan peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Peraturan Daerah (Perda) dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan di daerah yang paling refresentatif untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang memuat pelibatan masyarakat secara langsung.

Peraturan mengenai Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru perlu mengatur ketentuan pidana sebagai instrumen bagi petugas dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap oknum yang menghalangi upaya percepatan Penanganan Covid-19 di Barru.

Dalam tatanan hukum nasional, ketentuan pidana hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat bilateral dan dalam hirarki perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana yaitu Undang-undang dan Peraturan Daerah.

“Semoga penyerahan Ramperda Penanganan Covid-19 ini, diberi kemudahan dan kelancaran untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat diaplikasikan, agar dapat dijadikan bahan pembahasan sampai dengan Paripurna Tingkat II, sehingga Kabupten Barru memiliki landasan hukum untuk mewujudkan Kabupaten Barru yang lebih sehat dan bebas dari Pandemi Covid-19,” tandasnya. (isk)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.