AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Solidaritas Masyarakat Sidrap (SOMASI) ternyata, ditanggapi reaktif
Pemkab Sidrap.
Bukannya menampung aspirasi pengunjuk rasa dan fokus pada masalah yang disampaikan, Pemkab justru melapor ke polisi terkait aksi tersebut.
Padahal, sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat yang unjuk rasa mendesak aparat penegak hukum yang ada di Sidrap, baik pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga tumbuh subur di Bumi Nene Mallomo.
Karena aksi itu, Pemkab Sidrap melaporkan dua aktivis ke pihak kepolisian, oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, aksi tersebut diduga mengandung unsur Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud rumusan pasal 310 KUHPidana Subs. Pasal 311 KUHPidana.
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Muhammad Ikbal, Minggu (13/9/2020), sangat menyayangkan adanya laporan polisi yang ditujukan kepada Darwin Daru sebagai aktivis pemuda Muhammadiyah sidrap dan Ardiyansa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap yang dilakukan oleh Pemkab Sidrap.
“Adanya laporan ini justru meninggalkan kesan seakan-akan pemerintah anti kritik. Padahal, tujuan kami sangat baik karena kami ingin melihat daerah ini jauh lebih maju,” tegasnya.
Selain itu, Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Somasi (solidaritas masyarakat sidrap) yang tergabung dari berbagai elemen ini, sebagai bentuk menyuarakan aspirasi, apa yang menjadi keresahan masyarakat yang kemudian sampaikan ke Kejaksaan dan DPRD Sidrap untuk ditindaklanjuti.
“Perlu diketahui bahwa dalam aksi ini sebagai unjukrasa menuntut agar proses penegakan hukum bisa menuntaskan sejumlah kasus di Sidrap yang kian menjadi ‘bola liar’ dan stigma negatif di Kabupaten Sidrap,” tandasnya. (asp/ajp)