Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 16 Jul 2021 21:58 WITA ·

Pemkab Sidrap Ralat Edaran, Shalat Ied di Masjid Kini Ditiadakan


 Sekda Sidrap, Sudirman Bungi Perbesar

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hanya berselang sekitar 3 hari setelah terbitnya surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban, no 400/45/VII/kesra, Bupati Sidrap kembali menerbitkan edaran dan meralat keputusan sebelumnya.

Jika Pemkab Sidrap sempat membolehkan shalat ied di masjid, kini melalui edaran terbaru bernomor 400/46/VII/kesra, tertanggal 16 Juli 2021 itu, Pemkab Sidrap tidak hanya melarang pelaksanaan idul adha di lapangan terbuka, tapi juga meniadakan pelaksanaan shalat ied di masjid-masjid.

Pelarangan shalat ied, baik di masjid maupun di lapangan karena pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah, dan masuknya Sidrap di zona orange pandemi covid-19.

Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi yang dihubungi melalui via WhatsApps, Jumat Malam (16/7/2021) membenarkan revisi edaran tersebut.

Menurutnya, langkah ini diambil karena adanya regulasi dan aturan berdasarkan surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.

Dalam surat edaran Kementerian Agama RI itu disebutkan, bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban ditengah Pandemi Covid-19 belum terkendali dan muncul varian baru.

“Bukan hanya di Sidrap saja ditiadakan, kurang lebih 16 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona Orange,” kata Sudirman Bungi.

Mantan Kepala Bappeda Sidrap itu meminta masyarakat Sidrap bisa memaklumi surat edaran tersebut. Karena hal ini dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Sidrap. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 622 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.