AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hanya berselang sekitar 3 hari setelah terbitnya surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban, no 400/45/VII/kesra, Bupati Sidrap kembali menerbitkan edaran dan meralat keputusan sebelumnya.
Jika Pemkab Sidrap sempat membolehkan shalat ied di masjid, kini melalui edaran terbaru bernomor 400/46/VII/kesra, tertanggal 16 Juli 2021 itu, Pemkab Sidrap tidak hanya melarang pelaksanaan idul adha di lapangan terbuka, tapi juga meniadakan pelaksanaan shalat ied di masjid-masjid.
Pelarangan shalat ied, baik di masjid maupun di lapangan karena pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah, dan masuknya Sidrap di zona orange pandemi covid-19.
Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi yang dihubungi melalui via WhatsApps, Jumat Malam (16/7/2021) membenarkan revisi edaran tersebut.
Menurutnya, langkah ini diambil karena adanya regulasi dan aturan berdasarkan surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.
Dalam surat edaran Kementerian Agama RI itu disebutkan, bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban ditengah Pandemi Covid-19 belum terkendali dan muncul varian baru.
“Bukan hanya di Sidrap saja ditiadakan, kurang lebih 16 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona Orange,” kata Sudirman Bungi.
Mantan Kepala Bappeda Sidrap itu meminta masyarakat Sidrap bisa memaklumi surat edaran tersebut. Karena hal ini dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Sidrap. (asp)