Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 3 Agu 2021 16:44 WITA ·

Pemkab Sosialisasikan PPKM Level 3 di Barru


 Pemkab Sosialisasikan PPKM Level 3 di Barru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU –Pemerintah Kabupaten Barru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ir.Abustan, M.Si resmi membuka sosialisasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Tower Lantai 6 Kantor Bupati Barru, Senin, 2 Agustus 2021.

Didampingi Kepala Bagian Ekonomi Drs. Muhaemi P, M.Si dan dihadiri peserta dari pedagang Alun-Alun dan Angkringan Padongko. Sekda menjelaskan, sebagai upaya menekan tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Barru dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Barru tentang Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka wajib diikuti masyarakat khususnya pedagang.

Dia berharap dengan melalui sosialisasi tersebut tentunya harus diikuti para pedangang di Alun -Alun dan Angkringan.

Dalam sosialisasi tersebut Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Barru menjelaskan Edaran kepada para pelaku usaha dan pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Dari hasil sosialisasi tadi bahwa pemberlakuan waktu buka mulai jam 11 siang dan tutup jam 9 malam,” kata Kepala Bagian Ekonomi Drs. Muhaemi P.

Mantan Sekretaris DPKAD ini melanjutkan, untuk sistem pesanan bisa dibuka jam 8 dan diantarkan kerumah pemesan.

“Setiap pedagang wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker serta pengunjung tetap jaga jarak,” tutupnya. (isk)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.