AJATAPPARENG.ONLINE, SOPPENG — Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng resmi mengantongi izin sebagai pengelola Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pertama di Indonesia, sejak Selasa (7/7/2020) pekan lalu.
Hal itu tidak lama setelah Perusda Soppeng secara daring melakukan presentasi proses bisnis di depan puluhan petugas bea cukai terkait pembentukan KIHT.
Kesuksesan Perusda Soppeng itu tidak lepas berkat dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina. Adapun kunci pokok KIHT ada pada pengusaha. Untuk itu, mesti ada kolaborasi antara fasilitator dan pengusaha, terutama dalam pengelolaan KIHT.
KIHT di Soppeng sendiri akan menjadi pilot project lantaran berstatus yang pertama di Indonesia.
Pembentukan dan pengeloaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Keberadaan KIHT juga merupakan upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Toh, bila nantinya rokok ilegal sudah tidak beredar tentunya menjadi peluang bagi Perusda Soppeng selaku pengelola KIHT untuk mengisi kekosongan pasar.
Perusda Soppeng sendiri diketahui bergerak di bidang usaha perdagangan umum, jasa kemitraan, jasa pariwisata, jasa pelinting rokok dan jasa sewa transportasi.
Langkah Perusda Soppeng yang kini mengantongi izin KIHT merupakan ikhtiar mengembalikan kejayaan rokok Soppeng pada era tahun 70-an yang muaranya mampu menyerap tenaga kerja serta meningkatkan PAD dan pajak.
Pimpinan Perusda Soppeng, Muhammad Jufri, Senin (13/7/2020), menyampaikan peta kawasan dan lokasi perusahaan mencapai empat hektar. Pihaknya pun sudah menetapkan model bisnis KIHT ke depannya.
“Perusda pada posisi jasa linting, Perusahaan-perusahan memasukkan bahan baku, perusda yang menjalankan mesin, melinting, namun kami sangat butuh dukungan bea cukai karena operasional mesin linting ini sangat besar termasuk biaya listrik dan operator mesin cukup besar,” ucapnya.
“Ya namun kami akan berusaha semaksimal mungkin, kami siap menjalankan dulu dan mengembangkan hal ini untuk masyarakat,” sambung Jufri.
Berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 21 Tahun 2020, kawasan industri tembakau mendapat tiga kemudahan. Di antaranya yakni perizinan berusaha, dimana perusda diberikan kemudahan perizinan.
Selanjutnya perusda juga diberikan kemudahan berusaha, dimana perusahaan tidak mesti memiliki produk, mesin dan pemasaran, melainkan cukup salah satunya saja.
Selain itu juga perusahaan akan diberi penundaan pembayaran cukai. Itu berarti, KIHT Soppeng diberikan penundaan maksimal 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan menaruh jaminan bank. (spa)