Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 18 Sep 2021 15:49 WITA ·

Pesta Pernikahan Langgar Prokes, Ini Kata Camat Watang Pulu


 Pesta Pernikahan Langgar Prokes, Ini Kata Camat Watang Pulu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Video pesta pernikahan di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap yang mengundang beberapa artis ibukota dan dihadiri banyak tamu undangan beberapa waktu lalu, kini viral di media. Terlebih, pesta tersebut dinilai melanggar prokes.

Tayangan pesta pernikahan yang abai terhadap protkes itupun viral itu, disinyalir tidak mendapatkan ijin dari satgas covid dan pemerintah setempat dan tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak polsek Watang Pulu

Terkait hal tersebut, Camat Watang Pulu, Andi Surya Prajahadiningrat mengungkapkan, kalau acara tersebut memang berlangsung di wilayah Kecamatan Watang Pulu. Pihaknya sudah berkoodinasi dengan Polsek setempat dan dipastikan acara tersebut tak memiliki ijin keramaian.

“Benar penyelenggara pesta pernikahan yang diberitakan tersebut, kami pastikan tidak pernah melaporkan atau meminta izin ke pemerintah setempat dan tidak memiliki ijin keramaian dari polsek setempat,” ujarnya di sela-sela kegiatan pelaksanaan vaksinasi di SMP 1 Watang Pulu, Jumat, (17/9/2021).

Andi Surya menambahkan, Pemerintah Kecamatan selama PPKM ini, memang tidak melarang warganya menggelar hajatan selama itu menerapkan prokes.

Bahkan Pemerintah Kecamatan bersama Polsek dan Koramil serta petugas Puskesmas selalu turun mengedukasi ke masyarakat untuk menerapkan prokes dalam setiap kegiatan, seperti mengurangi jumlah tamu undangan maksimal 25 persen dari tempat kapasitas acara, sesuai ketentuan yang di keluarkan pemerintah.

Andi Surya berharap kepada warga agar melaporkan setiap kegiatan acara yang akan dilaksanakan, sehingga hal-hal demikian tidak terulang lagi.

“Silahkan gelar hajatan, namun tetap ikuti sesuai aturan yang ditetapkan” Pintanya.

Terkait pelanggaran prokes ini satgas covid Kecamatan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Watang Pulu untuk mengundang pihak keluarga untuk  klarifikasi terkait pelanggaran prokes tersebut.

Khusus untuk data penyebaran Covid-19 di Kecamatan Watang Pulu, Andi Surya menyebutkan sesuai dengan data pertanggal (18/09/2021), level PPKM sudah turun dratis dari level 3 ke level 1 dengan jumlah pasien Covid-19, hanya berjumlah 3 orang dengan status OTG. (asp)

Visited 10 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 485 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.