AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah petani di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap meresahkan adanya pemotongan gabah petani antara 15 hingga 20 Kilogram (kg) dari tengkulak.
Kondisi ini diperparah dengan harga gabah yang memang anjlok di bawah harga pokok penjualan (HPP). Saat ini, HPP ditetapkan Rp4.200 per kg, sementara di lapangan gabah petani dibeli dengan harga Rp4.000 per kg.
Petani di wilayah itu mengaku, merugi karena terlalu banyaknya potongan timbangan setiap karungnya.
“Bagaimana kami tidak rugi. Harganya sudah anjlok, ditambah lagi adanya pemotongan yang terlalu banyak 15-20 kg per karung,” kata Baba, Senin, (24/5/2021).
Sejumlah petani mempertanyakan hal tersebut. Sebab di daerah tetangga, seperti di Desa Lise yang masih satu kecamatan dengan Desa Wanio, justru harganya normal.
Di desa Lise, kata petani, harga gabah yakni Rp4.200 per Kg, pemotongannya pun tidak terlalu banyak, padahal kualitas gabah di desa Wanio sama dengan di desa Lise.
Petani juga mengaku, aktivitas jual beli gabah di Wanio diduga dipermainkan oleh oknum tengkulak bersama para pengurus.
Pasalnya, sejumlah pedangan luar mau masuk beli gabah petani dengan harga normal tanpa potongan terlalu banyak dilarang atau tidak diizinkan masuk oleh oknum yang diduga juga telah mengambil keuntungan.
Potongan Normal 2 Kg
Ketua Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sidrap, Ir Hasnawi Wahid mengaku jelas petani tidak mau jual gabahnya kalau di potong 15-20 Kg.
Kecuali, kata dia, jika kualitas gabahnya kurang bagus, biasa juga dipotong 20-30 kg per karung.
Namun sejauh ini, soal potongan timbangan, itu terjadi adanya kesepekatan antara petani dan pembeli gabah yang biasanya didasari atas dasar kualitas gabah tersebut.
“Tak ada jumlah potongan yang harus distandarkan saat pembelian karena potongan tergantung dari kualitas gabah,” ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Hasnawi, Perpadi selalu menganjurkan melakukan potongan 2 kg per karung terhadap gabah dalam kategori normal.
Namun jika kualitas gabah kurang bermutu, tentu ditambahkan potongan timbangan lagi sesuai kualitas gabah tersebut.
Beberapa bulan lalu, Perpadi dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) telah melakukan MoU disaksikan Pemkab Sidrap.
Salah satu poin penting yang disepakati itu yakni ketika apabila ditemukan gabah petani yang kualitasnya kurang baik dalam transaksi jual beli, maka disepakati ada pemotongan berat gabah maksimal 2 kg, sebagaimana dimaksud pada poin (3).
Harga gabah disesuaikan dengan mutu dan kualitasnya yang disepakati antara pembeli gabah/Anggota Perpadi dengan petani.
Kemudian, pada point berikutnya ketentuan tentang mutu gabah standar kualitas ditetapkan berdasarkan kondisi fisik gabah secara visual dan diperiksa/ dianalisa oleh Pembeli gabah/anggota Perpadi dengan petani.
Apabila di dalamnya ditemukan adanya penyelewengan dalam transaksi jual beli gabah, terkhusus penyalahgunaan timbangan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka masalah ini diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak yang berwajib untuk dituntut sesuai perundang undangan yang berlaku. (asp/ajp)