Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 6 Sep 2022 15:15 WITA ·

Polisi Bekuk Dua Pelaku Narkoba di Poros Tangkoli Baranti


 Kegiatan press release terkait penangkapan dua pelaku Narkoba di Tangkoli, Baranti. Presa release dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah di Ruang Mapolres Sidrap, Selasa (6/9/2022). Perbesar

Kegiatan press release terkait penangkapan dua pelaku Narkoba di Tangkoli, Baranti. Presa release dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah di Ruang Mapolres Sidrap, Selasa (6/9/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil menangkap dua pelaku Narkoba yakni Lelaki HR (41) warga Kecamatan Baranti dan Perempuan SN (45) warga Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan di Jalan Poros Tangkoli-Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap pada hari Jumat 2 September 2022, sekitar jam 15:00 Wita.

Hal itu diungkap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K dalam kegiatan press release yang diselenggarakan di Ruang Mapolres Sidrap, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 4 sachet besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 200 gram. Selain itu juga diamankan sebuah tas warna coklat dan 2 unit handphone.

Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 Miliar,” ucap Kapolres Sidrap. (asp)

Visited 9 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 663 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.