Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 2 Mei 2023 17:12 WITA ·

Polisi Ciduk Curanmor di Duapitue


 Polisi Ciduk Curanmor di Duapitue Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polsek Dua Pitue jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik korban Lelaki Eri.

Terduga pelaku yang di amankan yakni Lelaki Mahmud (33) warga Dusun Tallang Gading Kabupaten Mamuju (Sulbar)

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri mengungkapkan, Pelapor Lelaki Eri telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Biru yang terjadi pada tanggal 30 April 2023 lalu sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/17/V/2023/Sul-sel/3 Sidrap/Sek-DP tanggal 01 Mei 2023 tentang dugaan Pencurian,” ungkap IPTU Bachri.

Berdasarkan laporan Korban Lelaki Eri Personil Polsek Dua Pitue di pimpin oleh Kapolsek IPTU Bachri bersama Resmob Polres Sidrap dan di Buck Up Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Lelaki Mahmud (33) bersama dengan barang bukti satu (1) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Biru, selasa 2 Mei 2023 sekitar jam 00.30 Wita di Kelurahan Cempa, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Pelaku Lelaki Mahmud (33) merupakan karyawan yang baru dua hari kerja di Toko milik Korban dan pada minggu tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru milik korban tanpa sepengetahuan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

Dari keterangan pelaku Lelaki Mahmud (33) mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tersebut di ambil di rumah milik korban Lelaki Eri di Jl. Andi Cammi Kelurahan Tanrutedong Kecamatan Dua Pitue, Sidrap tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Lelaki Eri.

Saat ini pelaku Mahmud beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dua Pitue menjalani pemeriksaan dan Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.