Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 2 Mei 2023 17:12 WITA ·

Polisi Ciduk Curanmor di Duapitue


 Polisi Ciduk Curanmor di Duapitue Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polsek Dua Pitue jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik korban Lelaki Eri.

Terduga pelaku yang di amankan yakni Lelaki Mahmud (33) warga Dusun Tallang Gading Kabupaten Mamuju (Sulbar)

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri mengungkapkan, Pelapor Lelaki Eri telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Biru yang terjadi pada tanggal 30 April 2023 lalu sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/17/V/2023/Sul-sel/3 Sidrap/Sek-DP tanggal 01 Mei 2023 tentang dugaan Pencurian,” ungkap IPTU Bachri.

Berdasarkan laporan Korban Lelaki Eri Personil Polsek Dua Pitue di pimpin oleh Kapolsek IPTU Bachri bersama Resmob Polres Sidrap dan di Buck Up Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Lelaki Mahmud (33) bersama dengan barang bukti satu (1) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Biru, selasa 2 Mei 2023 sekitar jam 00.30 Wita di Kelurahan Cempa, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Pelaku Lelaki Mahmud (33) merupakan karyawan yang baru dua hari kerja di Toko milik Korban dan pada minggu tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru milik korban tanpa sepengetahuan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

Dari keterangan pelaku Lelaki Mahmud (33) mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tersebut di ambil di rumah milik korban Lelaki Eri di Jl. Andi Cammi Kelurahan Tanrutedong Kecamatan Dua Pitue, Sidrap tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Lelaki Eri.

Saat ini pelaku Mahmud beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dua Pitue menjalani pemeriksaan dan Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua HMI Enrekang Kritik Kebijakan Pj Bupati, Marwan Mansyur

8 November 2024 - 13:22 WITA

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Dispustaka Enrekang Raih Juara 1 di Peer Learning Meeting Nasional 2024

7 November 2024 - 13:12 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.