AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Unit Tipikor Satreskrim Polres Sidrap tengah melidik dugaan penyelewengan terhadap proyek pembangunan irigasi di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin saat dihubungi melalui telpon celuler, Rabu, (30/3/2022).
“Yah, saat ini kami sementara melakukan lidik dengan memeriksa beberapa pihak terkait atas dugaan penyelewengan pembangunan irigasi tersebut,” ucapnya.
Pembangunan irigasi dengan menggunakan anggaran dana desa tahun 2021 senilai Rp522 juta itu sebelumnya dikeluhkan petani sebab pengerjaannya diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Disalah satu media, Muslimin warga Bapangi menyebut jika terdapat pemasangan batu tidak tertanam serta lantai diduga hanya sekitar 3 centimeter. Padahal di RAB tercantum 10 centimeter.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya dirinya perna menegur tukang yang mengerjakan irigasi tersebut untuk memperbaiki pengerjaannya, namun tidak dihiraukan dengan alasan kades yang awasi langsung proyek tersebut.
Sementara, Kepala Desa Bapangi, Rusna Tappa saat dihubungi media belum memberikan konfirmasi terkait persoalan tersebut tidak diangkat hingga berita ini dinaikkan. (asp)