Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 14 Jul 2021 16:38 WITA ·

Polres Barru Bekuk Pengedar Sabu-sabu Inisial HE


 Polres Barru Bekuk Pengedar Sabu-sabu Inisial HE Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Barru, yang melakukan Satgas Tindak Operasi Antik Lipu 2021 Polres Barru, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi didampingi KBO Narkoba Ipda Syarifuddin dan Aipda Nur Ardian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.

Dalam Operasi Antik Lipu tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial HE, usia 23 tahun berasal warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel.

HE, inisialnya berhasil ditangkap oleh tim Satgas di tengah perjalanan di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sabtu (10/7/2021).

Kapolres Kabupaten Barru lewat Paur Humas Bripka Harun Hamzah saat merilis pengungkapan itu, Rabu, 14/7/2021  menjelaskan, Unit Opsnal itu dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aswan melakukan serangkaian proses penyelidikan adanya dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian tim berangkat dari Posko Narkoba melakukan patroli. Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Barry, terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan.

“Saat itu, Tim Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram di dalam kantong celana HE.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Ruang Satuan Narkoba Polres Barru untuk dilakukan proses hukum.

Bripka Harun juga menyampaikan, saat diamankan di Sat Narkoba, HE menjalani tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin. (isk)

Visited 6 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 327 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.