Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 27 Nov 2020 23:24 WITA ·

Polres Enrekang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sapi


 Polres Enrekang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sapi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Reskrim Polres Enrekang Mengamankan Seorang Terduga pencurian ternak sapi di lokasi peternakan sapi PT. KOKON yang terletak di Dusun Mattirowali, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin mengatakan telah mengamankan seorang terduga dngan kasus pencurian ternak (sapi), Jumat (27/11/2020).

Terduga yang berinisial L (76) alamat Salokarajae, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa diamankan oleh petugas karna tertangkap tangan oleh warga setempat sedang menarik sapi.

AKP Saharuddin mengatakan, Kronolugis kejadian ketika terduga L berangkat dari rumahnya ke lokasi peternakan PT. KOKON untuk menjerat seekor sapi yang nantinya akan di bawah ke kebunnya untuk dia pelihara.

“Setiba di lokasi peternakan, terduga memasang jerat sapi yang di pasang di antara pohon dan mengusir seekor sapi dengan tujuan untuk menjeratnya dan menariknya ke dekat pintu pagar lalu mengikatnya, Setelah terjerat, si terduga kembali ke rumhanya untuk makan malam sembari menenagkan si sapi yang telah dia ikat”, Ucapnya

Beberapa jam kemudian, Terduga kembali kelokasi dengan membawa sobekan baliho untuk dipakai menutup mata sapi, Terduga kemudian menarik sapi keluar pagar lokasi tapi sapi tersebut menahan diri dan tidak mau ditarik.

Sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di sebuah pangkalan ojek seorang warga mendengar suara bising dan melihat seorang sedang menarik sapi, merasa curiga warga tersebut mengajak rekannya untuk mengecek dan melihat langsung apa yang terjadi.

Lebih lanjut, Karna ketakukan si terduga mengikat sapi tersebut di pohon dan lari bersembunyi, warga yang datang langsung meneriaki terduga dan akhirnya si terduga keluar dari persembunyian lalu di amankan.

AKP Saharuddin menambahkan, karna perbuatannya tersebut terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 3 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. (asr/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.