Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 22 Des 2020 17:40 WITA ·

Polres Enrekang Press Release Terkait Kasus Penganiayaan di Tempat Wisata


 Polres Enrekang Press Release Terkait Kasus Penganiayaan di Tempat Wisata Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang melaksanakan giat Press Release kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si yang yang menghadirkan para tersangka di depan awak media.

Kapolres Enrekaang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH menuturkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi di tempat wisata Buntu Sumbang yang terletak di Belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan Enrekang yang melibatkan 2 (dua) orang tersangka yakni lelaki HK (38) alamat Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja dan lelaki AD (33) alamat Belalang, Kelurahan, mataran, Kecamatan Anggeraja terhadap korban lelaki R (33) alamat Buntu galung, Desa siambo, Kecamatan Anggeraja.

Kejadian bermula ketika Korban R datang di tempat wisata dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya, namun Tersangka HK menegur si korban karna sikorban salah memarmkirkan motornya.

“Tersangka HK dalam hal ini merupakan petugas parkir di lokasi wisata,” ucap, AKBP Andi Sinjaya.

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan bahwa merasa tidak terima karena ditegur, lalu Korban lelaki R menentang tersangka HK dan tidak berselang beberapa lama datang kawan lelaki HK yang berinisial AD untuk menghampiri keduanya, kemudian lelaki HK kembali mengatur parkiran kendaraan pengunjung yang masuk.

Ditengah percekcokan yang terjadi antara lelaki R dengan lelaki AD, lelaki R mengajak Lelaki AD untuk berduel dengan mengatakan “maukokah pergi singel diatas buntu”

Dengan adanya kejadian tersebut si lelaki HK berkata kepada lelaki R “Jangan begitu karna tempat keramaian ini” dan lelaki RI membalas dengan mengatakan “mauko juga masuk-masuki?”

Dengan tiba-tiba lelaki HK melakukan pemukulan terhadap sikorban lelaki R sehingga kawan tersangka lelaki AD juga ikut memukuli sikorban.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kepihak berwajib den petugas mengamankan 2 orang tersangka yakni lelaki HK dan lelaki AD

Kedua tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55 (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.