Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 21 Sep 2019 20:34 WITA ·

Polres Enrekang Release Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur


 Polres Enrekang Release Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang, menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka berinisial MR adalah warga Dusun Lapporan, Desa Temban Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang terhadap korban berinisial RT,RD,AL,RY,IR,RH,RS dan RN.

Penangkapan berdasarkan LP/ 10 /IX / Polda Sul-Sel /Res Enrekang /Sek enrekang, tgl 16 September 2019.

Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.Ik (Kabagrenprogar Rorena Polda Sulsel) didampingi Kapolsek Enrekang AKP Antonius T, S.Pd., dan Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Safaruddin, SH. Dihadiri oleh Insan Pers Enrekang.

Mohammad Fithrah Saleh, mengatakan, pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu yakni memberi korban makanan, memberi fasilitas game Playstation (PS 2 ) dan mengiming imingi korban uang sebesar Rp.50.000,- atau Rp.100.000,-

Dari pengakuan tersangka, pelaku mengakui bahwa pada bulan agustus tahun 2019 pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban yang usianya masih anak (usia belum genap 18 tahun).

Tersangka diamankan di sebuah warung makan di Desa Temban Kec. Enrekang oleh Tim Personil gabungan Polres Enrekang yang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. (Asr/Ajp)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.