Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 21 Sep 2019 20:34 WITA ·

Polres Enrekang Release Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur


 Polres Enrekang Release Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang, menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka berinisial MR adalah warga Dusun Lapporan, Desa Temban Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang terhadap korban berinisial RT,RD,AL,RY,IR,RH,RS dan RN.

Penangkapan berdasarkan LP/ 10 /IX / Polda Sul-Sel /Res Enrekang /Sek enrekang, tgl 16 September 2019.

Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.Ik (Kabagrenprogar Rorena Polda Sulsel) didampingi Kapolsek Enrekang AKP Antonius T, S.Pd., dan Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Safaruddin, SH. Dihadiri oleh Insan Pers Enrekang.

Mohammad Fithrah Saleh, mengatakan, pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu yakni memberi korban makanan, memberi fasilitas game Playstation (PS 2 ) dan mengiming imingi korban uang sebesar Rp.50.000,- atau Rp.100.000,-

Dari pengakuan tersangka, pelaku mengakui bahwa pada bulan agustus tahun 2019 pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban yang usianya masih anak (usia belum genap 18 tahun).

Tersangka diamankan di sebuah warung makan di Desa Temban Kec. Enrekang oleh Tim Personil gabungan Polres Enrekang yang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. (Asr/Ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.