AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang, menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka berinisial MR adalah warga Dusun Lapporan, Desa Temban Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang terhadap korban berinisial RT,RD,AL,RY,IR,RH,RS dan RN.
Penangkapan berdasarkan LP/ 10 /IX / Polda Sul-Sel /Res Enrekang /Sek enrekang, tgl 16 September 2019.
Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.Ik (Kabagrenprogar Rorena Polda Sulsel) didampingi Kapolsek Enrekang AKP Antonius T, S.Pd., dan Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Safaruddin, SH. Dihadiri oleh Insan Pers Enrekang.
Mohammad Fithrah Saleh, mengatakan, pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu yakni memberi korban makanan, memberi fasilitas game Playstation (PS 2 ) dan mengiming imingi korban uang sebesar Rp.50.000,- atau Rp.100.000,-
Dari pengakuan tersangka, pelaku mengakui bahwa pada bulan agustus tahun 2019 pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban yang usianya masih anak (usia belum genap 18 tahun).
Tersangka diamankan di sebuah warung makan di Desa Temban Kec. Enrekang oleh Tim Personil gabungan Polres Enrekang yang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. (Asr/Ajp)