Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 25 Des 2020 17:45 WITA ·

Polres Enrekang Ungkap Penjualan BBM Subsidi yang tidak Dilengkapi Dokumen


 Polres Enrekang Ungkap Penjualan BBM Subsidi yang tidak Dilengkapi Dokumen Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kepolisian Resor Enrekang melakukan Press Release kasus pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Jumat (25/12/20).

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, M.Si menggelar Press Release terkait kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minya yang disubsidi.

Kapolres Enrekang menuturkan, dalam kasus ini satu orang telah diamankan di Polres Enrekang, yakni perempuan berinisal H (39), alamat Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja dan satu orang tersangka masih DPO.

“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar,” terang AKBP Andi Sinjaya.

Karenaa Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, truck beserta isinya kemudia  diamankan di Poles Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di Pinrang dengan harga Rp 200.000 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencananya akan dijual kembaki ke petani dengan harga Rp 215.000 per jerigen yang berisi 33 liter.

Tersangka SD, merupakan warga yang beralamat di Kabupaten Pinrang. “Kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jeregen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun. (Asr/Ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.