Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 29 Agu 2019 16:32 WITA ·

Polres Parepare Gelar Apel Operasi Patuh 2019


 Polres Parepare Gelar Apel Operasi Patuh 2019 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Polres Parepare menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2019 selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi,S.iK.,M.H mengatakan, operasi Patuh 2019 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Hukum Polres Parepare Operasi ini melibatkan personel gabungan dari polisi dan Dishub Serta instansi terkait lainnya.

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian kami adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” Ujarnya Pria Budi dalam apel Operasi Patuh 2019 di Halaman Mapolres Parepare, Kamis (29/8/2019).

Pria Budi menambahkan, operasi itu juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Tujuan kedua adalah mengurangi angka kecelakaan. Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik,” lanjutnya.

Seluruh wilayah Kota Parepare akan menjadi target Operasi Patuh 2019.

“Seluruh wilaya serentak melaksanak operasi patuh, Nanti titik-titiknya akan ditentukan oleh Satlantas Polres Parepare,” ungkap Pria Budi.

Ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut, yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

“Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur,” Tutupnya. (di/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.