Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 29 Agu 2019 16:32 WITA ·

Polres Parepare Gelar Apel Operasi Patuh 2019


 Polres Parepare Gelar Apel Operasi Patuh 2019 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Polres Parepare menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2019 selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi,S.iK.,M.H mengatakan, operasi Patuh 2019 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Hukum Polres Parepare Operasi ini melibatkan personel gabungan dari polisi dan Dishub Serta instansi terkait lainnya.

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian kami adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” Ujarnya Pria Budi dalam apel Operasi Patuh 2019 di Halaman Mapolres Parepare, Kamis (29/8/2019).

Pria Budi menambahkan, operasi itu juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Tujuan kedua adalah mengurangi angka kecelakaan. Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik,” lanjutnya.

Seluruh wilayah Kota Parepare akan menjadi target Operasi Patuh 2019.

“Seluruh wilaya serentak melaksanak operasi patuh, Nanti titik-titiknya akan ditentukan oleh Satlantas Polres Parepare,” ungkap Pria Budi.

Ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut, yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

“Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur,” Tutupnya. (di/ajp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.