AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Tim Satuan Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung AKP Syaharuddin berhasil menggagalkan peredaran narkotik jenis Shabu sebanyak 5 Bal (Berat Bruto 205 Gram), Senin (14/11/2022) lalu.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pinrang ikut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FHD (52). Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di jalan Bangau Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang sekira pukul 23.00 WITA.
Data yang diperoleh, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka mencoba kabur dan membuang barang bukti yang disimpan dalam kantongan plastik hitam.
Petugas yang berada di TKP langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti Shabu seberat 205 gram,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan via selulernya, Kamis (17/11/2022).
Dodi menambahkan, saat ini terduga pelaku berinisial FHD beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009” tutupnya. (ac)