AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap menggelar Press Release di Markas Besar Polres Sidrap. Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi.
Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi menyampaikan bahwa selama 2020 penanganan tindak Pidana Umum berjumlah 474 Kasus, 349 Kasus telah terselesaikan.
Polres Sidrap juga berhasil mengamankan Kasus Prostitusi Online, 6 Pelaku yang telah Diringkus diancam hukuman 1 tahun 4 Bulan.
Untuk Penanganan Tindak Pidana Narkoba, ada 93 Kasus saat ini ditangani, Kemudian 87 Kasus telah terselesaikan. Jumlah tersangka sebanyak 124 Orang dengan jumlah barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 4.740,272 Gram, 3.304 Butir Ekstasi telah diamankan pihak kepolisian.
Kemudian untuk Penanganan Kasis pada bidang Lalu Lintas, ada 198 Kasus telah ditangani, 156 Kasus telah terselesaikan.
Faktor terjadinya Kecelakaan disebabkan karena kelalaian dalam berlalu lintas, dan sebagian besar pengendaranya Pelajar dan Mahasiswa,” kata Leonardo.
Terkait Penanganan Covid-19 yang semakin pesat perkembangannya, Pihak Kepolisian sudah melakukan koordinasi bersama tim Gugus Covid-19 untuk melakukan Pengamanan di Rumah Sakit, Isolasi Mandiri, maupun Pemakaman Jenazah.
“Untuk memaksimalkan penanganan Covid-19, pihak Kepolisian telah melakukan giat Pendisplinan (Operasi Yustisi oleh masing-masing Polsek bersama unsur terkait,” kata Leonardo.
Bahkan tiap kecamatan telah mendirikan Balla Ewako. Pihak Polres dan Polsek juga melakukan penyemprotan dan Rafid Test kepada seluruh personel utamanya pafa penugasa tertentu untuk memastikan Anggota sehat dari Covid-19 sebelum melaksanakan tugas. (asp/ajp)