AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepolisian Republik Indonesia melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kementerian Sosial RI terkait bantuan pengamanan dan penegakan hukum pada pelaksanaan penyaluran bantuan sosial, memang berlangsung di Jakarta, Jum’at (11/1/2019).
Momen tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Polres Sidrap melalui video conference yang dilaksanakan di Mapolres Sidrap.
Hadir dalam “nonton bareng” itu, Sekda Sidrap Sudirman Bungi, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Kadis Sosial Dukcapil Sidrap, Saharuddin Laupe serta pejabat utama Polres Sidrap.
Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup pertukaran data dan informasi, bantuan pengawasan dan pengamanan serta penegakan hukum.
“MoU ini menyepakati pengawasan distribusi bantuan agar tepat sasaran,”jelas Budi Wahyono selepas acara.
Ditambahkannya, anggaran Kementerian Sosial cukup besar sekitar Rp54,3 triliun, sehingga Polri sebagai penegak hukum perlu melakukan pengawasan,”ujar Budi.
Terkait hal itu, sambungnya, Polres akan berkoordinasi dengan dinas terkait. “Nantinya tim akan membentuk Satgas untuk menindaklanjuti MoU tersebut,”tandas Budi. (rls)