Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Terkini · 8 Apr 2020 19:48 WITA ·

Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang


 Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang yang melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menghimbau kepada masyarakat Enrekang yang ada di perantauan agar tidak Mudik dalam beberapa waktu kedepan selama masa Pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat dari luar Kabupaten Enrekang yang sudah berada di Enrekang sekarang ini agar segera melaporkan diri kepada petugas Puskesmas atau pemerintah desa setempat agar dipantau selama masa inkubasi 14 hari.

Himbauan ini disampaikan setelah pemerintah Pusat menetapkan Indonesia dalam status tanggap darurat kesehatan sejak Bulan Maret tahun 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan yang saat ini sedang mewabah di penjuru Dunia.

Kepada keluarga yang ada diluar Enrekang perantau agar tidak mudik dulu. Karena kalau mudik sampai di Enrekang itu akan dikarantina dan diisolasi mandiri selama 14 hari.

Setelah 14 hari diisolasi, ditambah lagi 14 hari diisolasi, jadi sama dengan pulang mengurung diri di kampung (Enrekang),” kata Sekertariat Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 BPBD Enrekang, Abdullah Sanneng, Rabu (8/4/2020).

Abdullah Sanneng juga menghimbau kepada warga setempat agar tetap dirumah saja, jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Rajinlah mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyiapkan cuci tangan didepan rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang berkumpulnya orang banyak,” katanya.

Selain itu, masyarakat dihimbau jangan mendatangi tempat berkumpulnya orang banyak dan bagi pemilk cafe atau penginapan agar menutup sementara yang bisa mendatangkan orang yang tidak dikenal masuk ke Kabupaten Enrekang.

“Cuci tangan itu wajib sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyimpan cuci tangan didepan rumah masing serta tidak boleh masuk rumah sebelum cuci Tangan,” tutup Abdullah. (asr/ajp).

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.