Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 8 Apr 2020 19:48 WITA ·

Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang


 Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang yang melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menghimbau kepada masyarakat Enrekang yang ada di perantauan agar tidak Mudik dalam beberapa waktu kedepan selama masa Pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat dari luar Kabupaten Enrekang yang sudah berada di Enrekang sekarang ini agar segera melaporkan diri kepada petugas Puskesmas atau pemerintah desa setempat agar dipantau selama masa inkubasi 14 hari.

Himbauan ini disampaikan setelah pemerintah Pusat menetapkan Indonesia dalam status tanggap darurat kesehatan sejak Bulan Maret tahun 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan yang saat ini sedang mewabah di penjuru Dunia.

Kepada keluarga yang ada diluar Enrekang perantau agar tidak mudik dulu. Karena kalau mudik sampai di Enrekang itu akan dikarantina dan diisolasi mandiri selama 14 hari.

Setelah 14 hari diisolasi, ditambah lagi 14 hari diisolasi, jadi sama dengan pulang mengurung diri di kampung (Enrekang),” kata Sekertariat Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 BPBD Enrekang, Abdullah Sanneng, Rabu (8/4/2020).

Abdullah Sanneng juga menghimbau kepada warga setempat agar tetap dirumah saja, jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Rajinlah mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyiapkan cuci tangan didepan rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang berkumpulnya orang banyak,” katanya.

Selain itu, masyarakat dihimbau jangan mendatangi tempat berkumpulnya orang banyak dan bagi pemilk cafe atau penginapan agar menutup sementara yang bisa mendatangkan orang yang tidak dikenal masuk ke Kabupaten Enrekang.

“Cuci tangan itu wajib sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyimpan cuci tangan didepan rumah masing serta tidak boleh masuk rumah sebelum cuci Tangan,” tutup Abdullah. (asr/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.