AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Yudhit Dwi Prasetyo bersama tim berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Mapolres Pinrang.
Ketiga pelaku yang berinisial KL (44) bersama dua rekannya yang berinisial II (40) dan MD (51) diamankan Satresnarkoba Polres Pinrang, Kamis lalu di Lingkungan Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Dari hasil penggerebekan dan penangkapan ketiga pelaku team Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika golongan I jenis Heroin seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram, bersama satu buah karus beras merek Mawar, satu buah kaleng biskuit, 4 kantong plastik berwarna biru, 1 kantong plastik berwarna ungu, 1 kantong plastik berwarna hitam, dan 2 bungkusan yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat.
Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono dalam press release mengatakan Narkotika jenis Heroin seberat kurang lebih 1 Kilogram jika berhasil dijual para pelaku akan dihargai kisaran Rp3 Milyar.
Harga dalam 1 Gram narkotika heroin itu dapat dikonsumsi oleh 10 sampai 12 orang serta dijual dengan harga 1 Gram Rp.3.000.000,-
Para pelaku Narkotika heroin ini, sudah diintai selama tiga bulan oleh personil opsnal Satnarkoba Polres Pinrang.
Kini pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya pada kamis lalu di Kampung Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana Mati, pidana penjara seumur hidup. (asp)