Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 30 Jun 2021 14:33 WITA ·

ResNarkoba Polres Pinrang Ungkap 1 Kg Heroin Senilai Rp3 Miliar


 Polres Pinrang saat merilis pengungkapan 1 Kg narkoba jenis heroin. Perbesar

Polres Pinrang saat merilis pengungkapan 1 Kg narkoba jenis heroin.

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Yudhit Dwi Prasetyo bersama tim berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Mapolres Pinrang.

Ketiga pelaku yang berinisial KL (44) bersama dua rekannya yang berinisial II (40) dan MD (51) diamankan Satresnarkoba Polres Pinrang, Kamis lalu di Lingkungan Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Dari hasil penggerebekan dan penangkapan ketiga pelaku team Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika golongan I jenis Heroin seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram, bersama satu buah karus beras merek Mawar, satu buah kaleng biskuit, 4 kantong plastik berwarna biru, 1 kantong plastik berwarna ungu, 1 kantong plastik berwarna hitam, dan 2 bungkusan yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat.

Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono dalam press release mengatakan Narkotika jenis Heroin seberat kurang lebih 1 Kilogram jika berhasil dijual para pelaku akan dihargai kisaran Rp3 Milyar.

Harga dalam 1 Gram narkotika heroin itu dapat dikonsumsi oleh 10 sampai 12 orang serta dijual dengan harga 1 Gram Rp.3.000.000,-

Para pelaku Narkotika heroin ini, sudah diintai selama tiga bulan oleh personil opsnal Satnarkoba Polres Pinrang.

Kini pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya pada kamis lalu di Kampung Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana Mati, pidana penjara seumur hidup. (asp)

Visited 19 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 746 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.