AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kantor Samsat Wilayah Sidrap, kembali memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, khusus untuk penyerahan kedua.
Hal ini dilakukan Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1828/VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasa Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala UPT Samsat Sidrap, Yarham Yasmin, penghapusan denda yang ditujukan kepada Wajib Pajak itu, sudah bisa melakukan pembayaran pajak mulai, Rabu, 18 Agustus sampai dengan 29 September 2021.
Yarham Yasmin yang dihubungi via seluler, Rabu (18/8/2021), mengatakan penghapusan pajak dan pemberian insentif ini, selain kado dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76, juga wujud kepedulian pemerintah provinsi Sulsel.
“Ini wujud kepedulian pimpinan, atau Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terkait kondisi pandemi Covid-19, yang belum berakhir dan berdampak pada pendapatan masyarakat,” kata Yarham.
Oleh karena itu, kata dia, Samsat memberikan relaksasi pembebasan denda sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Sulsel dan terkhusus masyarakat Sidrap, dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Ia berharap, kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat lantarab pemberian Insentif ini ada batasan waktunya.
“Semoga wujud perhatian Pemprov ini bisa mengurangi sedikit beban masyarakat sidrap disituasi pandemi ini,” tandas mantan Kabag Umum Pemkab Sidrap itu. (asp)