AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap melakukan operasi penertiban ternak yang berkeliaran di beberapa titik dalam Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.
Sedikitnya 9 ekor kambing diamankan karena mengganggu, merusak taman kota serta tanaman milik warga.
Kabid Trantib Umum Satpol PP dan Damkar Sidrap, Fasrah Nur, Kamis, (27/6/2019) mengatakan operasi dilakukan atas laporan warga yang resah karena keberadaan ternak liar tersebut.
“Untuk itu Kami melakukan patroli keliling Pangkajene, taman kota dan pemukiman warga,” ujar Fasrah.
Lebih jauh Fasrah mengungkap, sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak Besar dan Kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas.
“Ternak liar yang terjaring, dibawa ke rumah tahanan ternak milik Dinas Peternakan, bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya harus menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan membayar biaya pemeliharaan dan pengamanan di rumah tahanan ternak,” papar Fasrah.
Sesuai perda, sambungnya, biaya pemeliharaan ternak kecil termasuk kambing Rp25.000 ekor perhari, sedang ternak besar Rp50.000 ekor perhari. (asp/ajp)