AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Pengenalan Pita Cukai Rokok Ilegal dan Kawasan Tanpa rokok di Kantor Desa Teteaji, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin, Kepala Desa Teteaji, Andi Sura, Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai kota Parepare, Suparji, Kepala Bidang Perda, Dinas Satpol PP dam Damkar Novi Adriyanti, Kasubag Keuangan Andi Riny Iskandar dan pihak Bea Cukai dan PS Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidrap, Aipda Ibrahim SH.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma melalui, Kepala Bidang Perda, dan Damkar Novi Adriyanti saat dihubungi melalui via seluler, Senin (22/11/2021) mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengenalkan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Termasuk rokok ilegal itu diantaranya yaitu rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai tapi palsu.
“Tujuannya yaitu untuk menekan agar peredaran rokok ilegal ini semakin kecil,” harapnya.
Untuk membedakan rokok ilegal dan legal, Hj Novi mengatakan ada beberapa kriteria yang digunakan. Namun, secara detail memang terdapat skill khusus untuk memastikannya.
“Rokok itu ada pita cukainya atau tidak, pita cukainya polos atau tidak nah itu adalah cara mengenali rokok ilegal secara kasat mata,” ucap Hj Novi.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin yang juga merupakan narasumber mengatakan menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat soal cukai tembakau.
Samsumarlin berharap, tidak ada satupun rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Sidrap dan sosialisasi tersebut dapat memberikan semangat lebih dari pelaku usaha untuk melirik produk rokok Legal. (asp)