Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 22 Nov 2021 16:46 WITA ·

Satpol PP Sosialisasi Pita Cukai Rokok, Samsumarlin Harap tak Ada Rokok Ilegal yang Beredar


 Satpol PP Sosialisasi Pita Cukai Rokok, Samsumarlin Harap tak Ada Rokok Ilegal yang Beredar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Pengenalan Pita Cukai Rokok Ilegal dan Kawasan Tanpa rokok di Kantor Desa Teteaji, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin, Kepala Desa Teteaji, Andi Sura, Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai kota Parepare, Suparji, Kepala Bidang Perda, Dinas Satpol PP dam Damkar Novi Adriyanti, Kasubag Keuangan Andi Riny Iskandar dan pihak Bea Cukai dan PS Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidrap, Aipda Ibrahim SH.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma melalui, Kepala Bidang Perda, dan Damkar Novi Adriyanti saat dihubungi melalui via seluler, Senin (22/11/2021) mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengenalkan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

Termasuk rokok ilegal itu diantaranya yaitu rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai tapi palsu.

“Tujuannya yaitu untuk menekan agar peredaran rokok ilegal ini semakin kecil,” harapnya.

Untuk membedakan rokok ilegal dan legal, Hj Novi mengatakan ada beberapa kriteria yang digunakan. Namun, secara detail memang terdapat skill khusus untuk memastikannya.

“Rokok itu ada pita cukainya atau tidak, pita cukainya polos atau tidak nah itu adalah cara mengenali rokok ilegal secara kasat mata,” ucap Hj Novi.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin yang juga merupakan narasumber mengatakan menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat soal cukai tembakau.

Samsumarlin berharap, tidak ada satupun rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Sidrap dan sosialisasi tersebut dapat memberikan semangat lebih dari pelaku usaha untuk melirik produk rokok Legal. (asp)

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.