Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 15 Sep 2021 12:17 WITA ·

Sekda Barru Buka Bimtek Keuangan Partai Politik


 Sekda Barru Buka Bimtek Keuangan Partai Politik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bimbingan Tehnik (Bimtek) pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kab. Barru Tahun 2021 digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) berlangsung di Aula Hotel Youtepa dan dihadiri 40 peserta dari 6 partai politik, Selasa, (14/09/2021).

Bupati Barru Ir. H.Suardi Saleh, M.Si diwakili Sekda Barru, Dr. Abustan, M.Si membuka secara resmi Bimtek pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kab.Barru Tahun 2021 itu.

Sekda Barru, Abustan mengingatkan protokol kesehatan, tidak boleh lengah dalam penanganan Covid 19, dikarenakan Kab Barru akan menuju zona hijau.

Dikatakan, Bimtek Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik ini dianggap sangat penting karena dengan hadirnya pengurus partai politik khususnya yang bertugas dalam pengelolaan keuangan parpol dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Maka dari itu pemerintah Kab Barru melalui Kesbangpol melaksanakan Bimtek untuk memberikan pemahaman kepada partai politik di Kab barru tentang bagaimana pertanggungjawaban bantuan keuangan agar tidak bermasalah dikemudian hari,” katanya.

Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD , dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, dinyatakan bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekda juga mengatakan bahwa pendidikan politik bagi anggota digunakan dalam bentuk, Seminar, Loka Karya, Dialog Interaktif, Sarasehan, Workshop dan Kegiatan Pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik. (rls)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.