AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bimbingan Tehnik (Bimtek) pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kab. Barru Tahun 2021 digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) berlangsung di Aula Hotel Youtepa dan dihadiri 40 peserta dari 6 partai politik, Selasa, (14/09/2021).
Bupati Barru Ir. H.Suardi Saleh, M.Si diwakili Sekda Barru, Dr. Abustan, M.Si membuka secara resmi Bimtek pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kab.Barru Tahun 2021 itu.
Sekda Barru, Abustan mengingatkan protokol kesehatan, tidak boleh lengah dalam penanganan Covid 19, dikarenakan Kab Barru akan menuju zona hijau.
Dikatakan, Bimtek Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik ini dianggap sangat penting karena dengan hadirnya pengurus partai politik khususnya yang bertugas dalam pengelolaan keuangan parpol dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Maka dari itu pemerintah Kab Barru melalui Kesbangpol melaksanakan Bimtek untuk memberikan pemahaman kepada partai politik di Kab barru tentang bagaimana pertanggungjawaban bantuan keuangan agar tidak bermasalah dikemudian hari,” katanya.
Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD , dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, dinyatakan bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekda juga mengatakan bahwa pendidikan politik bagi anggota digunakan dalam bentuk, Seminar, Loka Karya, Dialog Interaktif, Sarasehan, Workshop dan Kegiatan Pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik. (rls)