AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sidrap, Sulsel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membatasi jam pelayanan dan hanya melakukan pelayanan sampai Jam 12.00 Wita.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil Sidrap, H Andi Faisal Ranggong, saat dihubungi melalui Via Telepon, Selasa (3/10/2020).
Menurutnya Asisten II Pemkab Sidrap itu, Pelayanan Disdukcapil ini dilakukan hanya sampai jam 12.00 Wita untuk menghindari kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Pelayanan ini hanya bersifat sementara, kalau kondisi Pandemi Covid-19 sudah membaik, Pelayanan masyarakat akan di Disdukcapil kembali normal,” kata Andi Faisal Ranggong.
Andi Faisal juga mengatakan, Pelayanan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga akan terus dtingkatkan. Tahun inj Disdukcapil Sidrap, sudah melakukan Pengadaan mesin pencetakan KTP.
Totalnya, kata Faisal Ranggong, sudah ada 7 Mesin Pencetakan KTP yang disiapkan untuk pelayanan di Kecamatan. Sisanya, yang 3 mesin sementara diusulkan untuk pengadaa tahun depan.
“Jadi insya Allah tahun depan, pembuatan atau perekaman KTP sudah bisa dilakukan ditiap kecamatan,” pungkasnya. (asp/ajp)