AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Pengedar sabu di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial JS (35) menodongkan parang kepada petugas polisi yang hendak melakukan penangkapan. Polisi pun melepaskan tembakan ke paha pelaku.
“Pelaku ditembak karena melawan petugas dengan parangnya (saat hendak ditangkap),” ungkap Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Darmawan Affandi kepada media, Kamis (3/8/2023).
Penangkapan terhadap JS dilakukan di sekitar Pekuburan Cina Paleteang, Jalan Poros Pinrang Enrekang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 10.30 Wita. Saat kejadian, polisi mendapatkan informasi dari warga terkait maraknya aktivitas di sekitar TKP.
“Sekitar pukul 10.30 WITA, anggota tim 2 melakukan undercoverbuy. Setelah sampai ke TKP dan bertemu dengan target (JS),” kata dia.
Setelah bertemu dengan pelaku dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari Polda Sulsel, pelaku berontak dan melawan. JS mengambil parang di pinggang sebelah kiri dan petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.
“Diperingatkan untuk tidak melawan, anggota bilang ‘janganko melawan, saya tembakiko’ tetapi pelaku malah mengeluarkan parang dan menghunuskan ke arah petugas,” jelasnya.
Merasa terancam dengan tindakan pelaku yang melawan dan hendak melukai petugas, maka petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke arah paha pelaku.
“Karena merasa mengancam jiwa, petugas melakukan tembakan ke arah bawah guna untuk melumpuhkan dan berhasil mengenai paha sebelah kiri pelaku yang saat itu langsung terjatuh,” paparnya.
Selanjutnya polisi menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan pipet berwarna hijau yang disimpan di dalam pembungkus rokok surya. Barang bukti kemudiaan dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan berupa 18 paket berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2.21 gram,” tegasnya. (ac)