Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 24 Jun 2020 21:40 WITA ·

Simpan 1.500 Pil Ekstasi Siap Edar, Hendra dan Hendri Ditangkap Aparat


 Simpan 1.500 Pil Ekstasi Siap Edar, Hendra dan Hendri Ditangkap Aparat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengungkap sindikat kasus narkoba jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah, Rabu (24/06/2020).

Tak tanggung-tanggung, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dengan barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis, yakni 1500 butir eksotan jenis pil extacy.

Kedua orang yang diamankan yakni Hendra (22) dan Hendri (29). Keduanya adalah warga Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap. Keduanya ditangkap terpisah oleh satuan Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Andi Sofyan,SH,SIK.

Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini, ditangkap lebih dulu di TKP Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Kemudian hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 1.500 butir terdiri 2 sachet sedang yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 300 butir.

Kemudian, 26 sachet kecil yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy 1.200 butir, serta 2 buah HP berbagai merk.

Barang bukti tersangka Hendra didapat dirumahnya yang disembunyikan diatas plafon kamar dirumahnya.

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim khusus Satresnarkoba menerima informasi masyarakat dan melakukan Undercoverbuy, di TKP pada Kamis (18/06/2020) sepekan sebelumnya, tepatnya pukul 09.00 wita.

Kasat Narkoba AKP A.Sofyan bersama KBO dan timnya akhirnya, sukses memancing Hendra melakukan transaksi. Dua paket bungkusan berhasil diperlihatkan petugas berisi 300 butir jenis ekstasi golongan 1.

Sudah dapat buruan, tersangka kemudian menyebut rekannya berbisnis ekstasi ini. Hendri diciduk, sepekan kemudian setelah didapat dari persembunyiannya.

“Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya. Kedua tersangka mengakui didapat barang bukti tersebut dari rekannya berinial Mr X,” ucap Andi Sofyan, Rabu malam dikantornya.

Keduanya, Hendra dan Hendri masih diperiksa insentif untuk melengkapi BAP di Mapolres Sidrap. (spa)

Artikel ini telah dibaca 378 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.