AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif melakukan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah No 2 tahun 2016 tentang penyelenggaran pendidikan Provinsi Sulsel di Watang Sidenreng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sabtu (30/01/2021).
“Sosialisasi Perda atau Sosper yang dilakukan Anggota DPRD merupakan bagian fungsi dan tugas anggota DPRD yang bertujuan agar masyarakat kita dapat mengerti dan memahami regulasi hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRD,” beber Syahar.
Syahar menerangkan Pemerintah Kabupaten Sidrap harus serius dalam menyelenggarakan pendidikan termasuk sarana pendidikan yang representatif sehingga menciptakan kenyamanan untuk pelajar.
Syahar, mengatakan, semua yang dilakukan pemerintah daerah tidak lepas dari pengawasan DPRD. DPRD terus berupaya agar persoalan pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten dapat diselesaikan, baik itu kesejahteraan guru, maupun sarana prasarana yang berpengaruh pada kualitas pendidikan pelajar.
“Itulah alasan sehingga dilahirkan peraturan daerah tentang pendidikan ini, yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikan. Pemerintah telah banyak berbuat demi kemajuan pendidikan, agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing dalam segala hal. (asp)