Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 8 Okt 2020 19:24 WITA ·

Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas


 Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ormawa PTM dan AMM Sidrap yang menggelar aksi, Kamis (8/10/2020), diterima sejumlah anggota DPRD Sidrap.

Politisi Partai Demokrat, Sudarmin mengaku sepaham dengam mahasiswa.
Menurut Sudarmin Baba, dirinya bersama mahasiswa tegas menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kembali,” kata Sudarmain Baba.

Sementara untuk Kasus OTT yang terjadi di Sidrap, anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, bahwa kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam proses hukum.

“Tapi, Insya Allah, selaku Wakil Rakyat tak akan pernah berhenti mendorong Lembaga hukum seperti Pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Sidrap,” tegasnya.

Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja merupakan salah satu produk dari Omnibus Law yang sudah masuk dalam Prolegnas di DPR Republik Indonesia (RI).

Dalam perumusan RUU itu tidak melibatkan pihak-pihak yang terdampak. “Kami menganggap pemerintah sudah membuat kebijakan yang cenderung berpihak pada investor. Padahal, pemerintah harusnya memposisikan diri sebagai pelindung buruh,” tegasKorlap Anjukrasa Aliansi Ormawa PTM dan AM Sidrap, Ashabul Kaffi.

Ashabul mengatakan, mereka menyampaikan pernyataan sikap menolak UU cipta kerja yang akan menyengsarakan buruh dan pekerja di tanah air.

Menolak UU Cipta Kerja karena sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-
hak buruh pekerja serta mengancam adanya ekspoitasi atau kerja rodi bagi buruh pekerja yang merupakan jalan mulus bagi pengusaha – pengusahanekolim.

Selain itu, dalam aksi unjukrasa ini menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup dan meminta keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Serta meminta lakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan
dan hubungan industrial.

DPRD Sidrap diminta untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh/pekerja di Indonesia.

Untuk Isu Lokal, dalam Unjukrasa ini meminta agar Kasus OTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap agar diusut tuntas. (asp)

Visited 5 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 935 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.