Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 8 Okt 2020 19:24 WITA ·

Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas


 Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ormawa PTM dan AMM Sidrap yang menggelar aksi, Kamis (8/10/2020), diterima sejumlah anggota DPRD Sidrap.

Politisi Partai Demokrat, Sudarmin mengaku sepaham dengam mahasiswa.
Menurut Sudarmin Baba, dirinya bersama mahasiswa tegas menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kembali,” kata Sudarmain Baba.

Sementara untuk Kasus OTT yang terjadi di Sidrap, anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, bahwa kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam proses hukum.

“Tapi, Insya Allah, selaku Wakil Rakyat tak akan pernah berhenti mendorong Lembaga hukum seperti Pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Sidrap,” tegasnya.

Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja merupakan salah satu produk dari Omnibus Law yang sudah masuk dalam Prolegnas di DPR Republik Indonesia (RI).

Dalam perumusan RUU itu tidak melibatkan pihak-pihak yang terdampak. “Kami menganggap pemerintah sudah membuat kebijakan yang cenderung berpihak pada investor. Padahal, pemerintah harusnya memposisikan diri sebagai pelindung buruh,” tegasKorlap Anjukrasa Aliansi Ormawa PTM dan AM Sidrap, Ashabul Kaffi.

Ashabul mengatakan, mereka menyampaikan pernyataan sikap menolak UU cipta kerja yang akan menyengsarakan buruh dan pekerja di tanah air.

Menolak UU Cipta Kerja karena sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-
hak buruh pekerja serta mengancam adanya ekspoitasi atau kerja rodi bagi buruh pekerja yang merupakan jalan mulus bagi pengusaha – pengusahanekolim.

Selain itu, dalam aksi unjukrasa ini menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup dan meminta keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Serta meminta lakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan
dan hubungan industrial.

DPRD Sidrap diminta untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh/pekerja di Indonesia.

Untuk Isu Lokal, dalam Unjukrasa ini meminta agar Kasus OTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap agar diusut tuntas. (asp)

Artikel ini telah dibaca 935 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.