AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aparat keamanan, dalam hal ini Polres Sidrap, dinilai lembek dan terkesan tak berdaya dalam menangani kerumunan di Kabupaten Sidrap.
Akibatnya, kasus warga terkonfirmasi positif Covid 19, terus meningkat. Anggota Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin menegaskan hal itu saat rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD Sidrap, Senin (21/12).
“Mohon maaf, ada kesan Polisi lembek dalam membubarkan kerumunan di Sidrap. Lihat saja, covid 19 bertambah dan kerumunan warga tetap terjadi,” tegasnya.
Menurut Politisi Partai Nasdem itu, penanganan covid 19 di Sidrap, baik oleh Pemerintah daerah maupun aparat keamanan sejak awal covid 19 masuk ke Sidrap, berbeda dengan sekarang.
“Kita ingat, sejak kasus pertama Covid 19 muncul di Sidrap, penanganan dan antisipasi begitu ketat. Setiap saat masyarakat dikontrol, sehingga kasus cepat melandai,” ujarnya.
Sebaliknya, di saat kasus meningkat drastis seperti sekarang, justru penanganan dilonggarkan. Kerumunan terkesan dibiarkan dimana-mana. Termasuk, Rumah bernyanyi, area panker dan lain-lain.
Ia berharap, meningkatnya kasus pasien covid 19 di Sidrap, harus mendapat perhatian semua pihak. “Ini bukan hanya tugas tim kesehatan di garda terdepan. Pemerintah, aparat keamanan hingga elemen masyarakat harus kembali terlibat dalam penanganan penyebaran Covid 19,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Polri memang memperpanjang Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Desember 2020. Operasi yang semestinya berakhir pada 31 Oktober 2020 ini, diperpanjang seiring dengan terbitnya Surat Telegram Nomor: STR/725/X/Ops.2./2020 bertanggal 23 Oktober 2020.
Salah satu tujuan operasi ini adalah mendisiplinkan protokol kesehatan di wilayah terdampak pandemik Covid-19. (zna)