Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 21 Des 2020 15:48 WITA ·

Tangani Kerumunan, Polres Sidrap Dinilai Lembek


 Tangani Kerumunan, Polres Sidrap Dinilai Lembek Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aparat keamanan, dalam hal ini Polres Sidrap, dinilai lembek dan terkesan tak berdaya dalam menangani kerumunan di Kabupaten Sidrap.

Akibatnya, kasus warga terkonfirmasi positif Covid 19, terus meningkat. Anggota Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin menegaskan hal itu saat rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD Sidrap, Senin (21/12).

“Mohon maaf, ada kesan Polisi lembek dalam membubarkan kerumunan di Sidrap. Lihat saja, covid 19 bertambah dan kerumunan warga tetap terjadi,” tegasnya.

Menurut Politisi Partai Nasdem itu, penanganan covid 19 di Sidrap, baik oleh Pemerintah daerah maupun aparat keamanan sejak awal covid 19 masuk ke Sidrap, berbeda dengan sekarang.

“Kita ingat, sejak kasus pertama Covid 19 muncul di Sidrap, penanganan dan antisipasi begitu ketat. Setiap saat masyarakat dikontrol, sehingga kasus cepat melandai,” ujarnya.

Sebaliknya, di saat kasus meningkat drastis seperti sekarang, justru penanganan dilonggarkan. Kerumunan terkesan dibiarkan dimana-mana. Termasuk, Rumah bernyanyi, area panker dan lain-lain.

Ia berharap, meningkatnya kasus pasien covid 19 di Sidrap, harus mendapat perhatian semua pihak. “Ini bukan hanya tugas tim kesehatan di garda terdepan. Pemerintah, aparat keamanan hingga elemen masyarakat harus kembali terlibat dalam penanganan penyebaran Covid 19,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Polri memang memperpanjang Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Desember 2020. Operasi yang semestinya berakhir pada 31 Oktober 2020 ini, diperpanjang seiring dengan terbitnya Surat Telegram Nomor: STR/725/X/Ops.2./2020 bertanggal 23 Oktober 2020.

Salah satu tujuan operasi ini adalah mendisiplinkan protokol kesehatan di wilayah terdampak pandemik Covid-19. (zna)

Artikel ini telah dibaca 348 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.