AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kasus tipikor terkait dana Bimtek yang menyeret mantan Ketua DPRD Enrekang Haji Banten, Sekwan ( Sangkala ) dan Wakil Ketua DPRD IArfan Renggong dan Mustiar Rahim, terus bergulir di penyidik.
Kasus bimtek terkait Peningkatan Kapasitas Sumber Daya DPRD tahun 2015 – 2016 itu, telah ditangani pihak Kejati dan sementara dalam proses pemeriksaa guna melengkapi pemeriksaan pihak hukum, Selasa (19/2/2019).
“Beberapa saksi akan dipanggil ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam waktu dekat ini, termasuk semua Anggota Dewan Kabupaten Enrekang sebanyak 30 orang, tetapi belum semua akan memenuhi panggilan tersebut, hanya 10 orang saja dulu,” ungkap Andi Hendra Baso, anggota DPRD Enrekang dari Partai Hanura dan dibenarkan Disman Duma Ketua DPRD Enrekang, yanh menggantikan posisi Haji Banten.
“Saya juga akan dipanggil Kejaksaan untuk jadi saksi,” ungkap Disman Duma.
Menurut Andi Hendra Baso, dana bimtek sekitar Rp3 milyar sebenarnya tidak fiktif, kegiatan tersebut sudah terlaksana di lapangan. “Kami semua ikut Bimtek di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Yogyakarta cuma secara administrasi yang sementara di periksa,” kilahnya.
Dalam kasus ini, sudah ada 8 orang saksi telah dimintai keterangannya. Menyusul, semua Anggota Dewan Enrekang termasuk Wakil Bupati, Asman yang akan dipanggil terkait kapasitasnya selaku Anggota DPRD Enrekang waktu itu. ( Asr / Ajp )