AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP , — Penyidik Polres Sidrap, terus mengembangkan kasus dugaan kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sidrap, tahun 2021 silam.
Kabar terbaru, penyidik kembali mengamankan lelaki HB, warga BTN Arawa, Kec. Watang Pulu. Informasi yang dihimpun, HB diamankan penyidik karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus yang sudah menyeret 2 tersangka lain itu.
Informasi yang dihimpun Jumat (14/10/2022), penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap 2 tersangka yang diamankan polisi, sekira 7 bulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin, Jumat (14/10/2022) membenarkan penangkapan HB, warga BTN Arawa, Sidrap, Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar Pukul 13.30 Wita.
HB diduga memiliki peran dan terlibat kecurangan seleksi tes CPNS. Hanya saja, penyidik maaih mendalami peran HB, dan sejauh mana keterlibatan HB dalam kasus yang menyita perhatian publik itu.
“Terduga HB, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Sidrap telah mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana kecurangan CASN 2021 di Kabupaten Sidrap. Dua tersangkanya yakni perempuan inisial AM (25) dan laki-laki MN (30).
Selain AM dan MN, waktu itu polisi menyebut masih ada pelaku lain yang terlibat. Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan tersebut.
Barang bukti tersebut yakni 5 unit gawai berbagai merek. 9 unit komputer dan satu unit printer merek Epson L3110.
Barang bukti lainnya yakni ditemukan adanya hubungan komunikasi berupa chat WA antara MN dengan AM berupa pengiriman soal-soal CASN yg digunakan pada saat itu. (asp)