Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 15 Jul 2020 14:38 WITA ·

Terlibat Pencurian, 5 Warga Makassar Diamankan Polres Enrekang


 Terlibat Pencurian, 5 Warga Makassar Diamankan Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan 5 orang terduga asal Makassar.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, MSi, penyidik mengungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi sebuah rumah makan yang berada di Sossok, Kelurahan Mataram, Kecamatan Enrekang, Rabu (15/07/20).

AKP Saharuddin, mengatakan bahwa kelima terduga yang berinisial Lelaki N (33), lelaki S (35), lelaki S (27), lelaki N (23) serta perempuan SN (18) adalah warga Kota Makassar.

Mereka diamankan oleh Satuan Resmob Polres Enrekang yang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang dengan cara dicegah para terduga di depan Pos Lalu Lintas.

Beliau menambahkan, para terduga melakukan aksinya dengan cara membuntuti calon korbannya sampai ke kediaman korban.

“Pada Saat Korban kembali dari Pasar Baraka dan hendak masuk dalam warung miliknya dengan membawa tas, namun  si korban terburu-buru karena hendak ingin buang air kecil dan mengganti pakaian sehingga tas si korban diletakkan begitu saja di lantai dapur warung miliknya”, ucap Kasat Reskrim.

Para terduga singgah di depan warung korban dan melihat situasi di dalam warung tersebut sepi. Pelaku N akhirnya masuk ke dalam rumah makan korban dan menggasak uang yang ada di dalam tas korban sejumlah Rp8.163.000, sedangkan ke empat rekan terduga menunggu di dalam Mobil.

“Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, sehingga para terduga berhasil kami amankan di depan Pos Lalu lintas tanpa Perlawanan”, Jelas Saharuddin.

Saharuddin menambahkan, Para terduga kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (spa)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.