Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 15 Jul 2020 14:38 WITA ·

Terlibat Pencurian, 5 Warga Makassar Diamankan Polres Enrekang


 Terlibat Pencurian, 5 Warga Makassar Diamankan Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan 5 orang terduga asal Makassar.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, MSi, penyidik mengungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi sebuah rumah makan yang berada di Sossok, Kelurahan Mataram, Kecamatan Enrekang, Rabu (15/07/20).

AKP Saharuddin, mengatakan bahwa kelima terduga yang berinisial Lelaki N (33), lelaki S (35), lelaki S (27), lelaki N (23) serta perempuan SN (18) adalah warga Kota Makassar.

Mereka diamankan oleh Satuan Resmob Polres Enrekang yang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang dengan cara dicegah para terduga di depan Pos Lalu Lintas.

Beliau menambahkan, para terduga melakukan aksinya dengan cara membuntuti calon korbannya sampai ke kediaman korban.

“Pada Saat Korban kembali dari Pasar Baraka dan hendak masuk dalam warung miliknya dengan membawa tas, namun  si korban terburu-buru karena hendak ingin buang air kecil dan mengganti pakaian sehingga tas si korban diletakkan begitu saja di lantai dapur warung miliknya”, ucap Kasat Reskrim.

Para terduga singgah di depan warung korban dan melihat situasi di dalam warung tersebut sepi. Pelaku N akhirnya masuk ke dalam rumah makan korban dan menggasak uang yang ada di dalam tas korban sejumlah Rp8.163.000, sedangkan ke empat rekan terduga menunggu di dalam Mobil.

“Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, sehingga para terduga berhasil kami amankan di depan Pos Lalu lintas tanpa Perlawanan”, Jelas Saharuddin.

Saharuddin menambahkan, Para terduga kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (spa)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.