AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wacana penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang akhir-akhir ini menjadi diskusi dan pembicaraan oleh masyarakat Kabupaten Sidrap, Terkhusus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap, terua bergulir.
Betapa tidak, meski beberapa minggu yang lalu, telah beredar berita dari Pemerintah Kabupaten Sidrap terkait penutupan THM, dan forkopimda sepakat bahwa tidak ada lagi THM yang beroperasi, namun toh kenyataannya beda di lapangan.
Tidak hanya itu, Sekertaris Daerah (SEKDA), Sudirman Bungi juga menegaskan untuk menutup THM.
“Ada 19 THM yang kami segel, itu dipastikan akan di tutup selama-lamanya karena melanggar aturan, THM itu disegel berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005, dan Perda nomor 8 tahun 2012,” katanya, beberapa waktu lalu.
Disisi lain Pengurus HMI Cabang Sidrap, melalui Ketua Bidang Bidang Pemberdayaan Ummat (Kabid PU), Muh Arif Nasir ingin memperjelas tindakan Pemda terkait Penutupan THM.
Tanggal 25 Agustus 2019 dilakukan Razia oleh Polres Sidrap serta Forkopimda, ditemukan 19 THM yang beroperasi dan pada saat itu di tutup, namun kembali beroperasi dengn bukti pada tanggal 27 Oktober ditemukan THM yang beroperasi oleh Polres Sidrap.
“Itu artinya, sampai hari ini pemerintah tidak konsisten dengan kata-katanya sendiri,” ungkapnya Sabtu (16/11/2019).
Arif menduga ada oknum yang mengambil keuntungan di dalam proses penutupan THM, sehinggah sampai hari ini tidak ada kejelasan terkait penutupan THM.
“Saya rasa dengan adanya ungkapan pemkab Sidrap sudah bisa THM tertutup, tapi faktanya hari ini belum, yah bisa jadi ada kongkalikong, bahkan ada beberapa oknum yang kami duga bermain dan sengaja membekingi THM,” ungkapnya. (asp/ajp)