AJATAPPARENG.ONLINE, KUTAI KARTANEGARA — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Kejari Sidrap berhasi menangkap Buronan atasnama Kamaluddin.
Penangkapan ini dilakukan bersama dengan Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (2/12/2022).
Kasi Intel Kejari Sidrap, Adytio Ismutomo melalui via WhatsApps mengatakan inisal Kamaluddin merupakan terpidana dari perkara tindak pidana Korupsi dana bantuan sosial mandiri Pangan Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2012 lalu sehingga tindak pidana korupsi tersebut mengalami kerugian negara sebesar kurang lebih Rp83 juga.
Atas perkara tersebut, pada tahun 2017, telah terbit putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Kamaluddin dijatuhkam dihukum pidana penjara 3 tahun, Denda Rp150 juta, sub 2 bulan penjara dan uang pengganti kurang lebih Rp83 Juta.
Kini terpidana Kamaluddin dieksekusi hari ini, Pukul 15.00 Wita, di Lapas KlasI Samarinda. (asp)