Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 21 Okt 2022 08:58 WITA ·

Warga Sinyalir Banyak yang Salah di Pilkades Talumae


 Prosea pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu, Desa Talumae, Kec Watang Sidenreng, Senin (17/10/2022) dinilai janggal sejumlah warga setempat. Perbesar

Prosea pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu, Desa Talumae, Kec Watang Sidenreng, Senin (17/10/2022) dinilai janggal sejumlah warga setempat.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, masih menyisakan polemik.

Terakhir, sejumlah Tokoh Masyarakat setempat mensinyalir ada yang salah dan janggal dalam proses pemilihan Kepala Desa PAW. Yakni terdapat kejanggalan,  kecurangan dan melabrak regulasi.

Arfah Abdullah, salah seorangTokoh Masyarakat Talumae, Kamis malam (21/10/2022) mengatakan, salah satu indikasi kecurangan yang dimaksud adalah Daftar Pemilih Tetap Hasil Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2022.

Ia menyebut, ada beberapa unsur yang dianggap tidak memenuhi standar dan kriteria sebagai tokoh, diantaranya Tokoh Pendidik dikarenakan beberapa orang yang mewakili Tokoh Pendidik hanya sebagai Guru Honorer Biasa.

Hal yang sama juga terjadi pada perwakilan tokoh adat, dikarenakan sepenuhnya yang mengisi tokoh adat tidak ada dari kalangan Towani, padahal di Desa Talumae populasi Towani berjumlah kurang lebih 50 orang dan tidak terwakilkan. Sebaliknya, kata dia, warga toraja justru banyak yang terdistribusi sebagai pemilih tetap melalui beberapa kriteria tokoh.

Dugaan kejanggalan lainnya, sebut Arfah, sebab ada satu rumah yang dihuni 3 orang dan semuanya masuk dalam pemilih tetap.

Demikian halnya perwakilan tokoh pemuda,
yang rata-rata diwakili orang-orang yang sudah berusia 50-an. Padahal, lanjut Arfah, kriteria pemuda hanya maksimal berusia 30 Tahun berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

“Ini sudah melanggar aturan, banyak proses yang sarat kecurangan dan terkesan dimanupulasi untuk menguntungkan salah satu pihak, adapun proses musyawarah berdasarkan undangan musyawarah dimana bunyinya untuk menetapkan nama-nama pemilih tetap, justru yang dibicarakan hanya jumlah pemilih, adapun penetapan nama-nama pemilih tidak mengundang seluruh pihak dan terkesan tertutup,” ujar Arfah.

Selain itu jumlah unsur masyarakat yang terlibat dalam pemilihan berbanding terbalik dengan apa yang tercantum di perbup nomor 22 tahun 2021  bab 8 pasal 93 poin 6 dengan jumlah kriteria maksimal 5 orang dari setiap unsur masyarakat tiap dusun.

Namun, yang tercantum dalam daftar pemilih tetap hasil musyawarah ada unsur yang melebihi 5 orang perdusunnya dan dilanjutkan daftar pemilih dari hasil musyawarah pemilihan kepala desa pergantian antar waktu tidak ditanda tangani oleh salah satu kandidat calon kepala desa.

PMDPPA Klaim Sesuai Perbup
Sebelumnya, Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng digelar, Senin (17/10/2022) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA), Abbas Aras mengklaim, prosesl tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap, Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan pemilihan Kades PAW.

Menurutnya, sebelum dilakukan pemilihan Kades, memang ada sosialisasi yang melibatkan elemen masyarakat dan kandidat Kades yang akan ikut berkompetisi, dan twlah disepakati sejumlah item terkait aturan pelaksanaan Pilkades PAW sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakannya, untuk Pilkades PAW, tidak semua warga desa ikut memilih, tapi hanya diikuti 10 persen dari total masyarakat yang memiliki hak suara.

“Untuk Desa Talumae, jumlah warga yang memiliki hak pilih sebanyak 1.500 orang lebih, namun yang disepakti hanya 111 orang pemilih dan mereka semua hadir memberikan hak pilihnya, sehingga hal tersebut tidak perlu lagi dipersoalkan oleh kandidat yang kalah,” jelas Abbas Aras. (asp)

Visited 8 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.