Menu

Mode Gelap
Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

Ajatappareng · 20 Sep 2019 13:42 WITA ·

AMPK Demo Polres, Reskrim: Proses Hukum Talawe tak Bisa Dintervensi


 AMPK Demo Polres, Reskrim: Proses Hukum Talawe tak Bisa Dintervensi Perbesar

AJATAPPRENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan warga Talawe mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) mendatangi Polres Sidrap di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene untuk berunjukrasa. Kali ini, dari kubu yang bersebarangan dengan Kades Lama, Mas’ud.

Unjuk rasa ini dilakukan terkait adanya pemanggilan saudara Adam dan Lapance alias H Laima untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat satu KUHpidana yang terjadi di Kantor Desa Talawe, beberapa waktu yang lalu.

Ratusan warga ini juga menuntut kepada pihak kepolisian Polres Sidrap untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan di Desa Talawe karena persoalan tersebut dianggap telah didamaikan namun tetap tidak indahkan.

Hal ini dikemukan oleh Haeruddin Halim yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Bulo, yang ikut unjukrasa didepan Kantor Polres Sidrap, Jumat (20/9/2019).

“Kami datang disini pak, untuk menyampaikan harapan masyarakat. Harapannya, persoalan yang kini di ranah hukum itu, agar diselesaikan secara damai,” kata Haeruddin Halim.

Haeruddin Halim menjelaskan, pertikaian antar kedua kubu yakni Arifin Lattu dan Mas’ud, itu masih dalam satu ikatan keluarga

“Dua kubu yang pernah berselisih itu tidak ada orang lain, mereka semua satu keluarga dan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan juga,” harapnya.

Sementara Wakapolres, Kompol H. Baso menjelaskan pertikaian ini dilanjutkan karena saudara Halim tidak menandatangani surat pernyataan tersebut karena dikarenakan masih ada salah satu pelaku pelemparan yang belum dihadirkan.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.