Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 20 Sep 2019 13:42 WITA ·

AMPK Demo Polres, Reskrim: Proses Hukum Talawe tak Bisa Dintervensi


 AMPK Demo Polres, Reskrim: Proses Hukum Talawe tak Bisa Dintervensi Perbesar

AJATAPPRENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan warga Talawe mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) mendatangi Polres Sidrap di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene untuk berunjukrasa. Kali ini, dari kubu yang bersebarangan dengan Kades Lama, Mas’ud.

Unjuk rasa ini dilakukan terkait adanya pemanggilan saudara Adam dan Lapance alias H Laima untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat satu KUHpidana yang terjadi di Kantor Desa Talawe, beberapa waktu yang lalu.

Ratusan warga ini juga menuntut kepada pihak kepolisian Polres Sidrap untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan di Desa Talawe karena persoalan tersebut dianggap telah didamaikan namun tetap tidak indahkan.

Hal ini dikemukan oleh Haeruddin Halim yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Bulo, yang ikut unjukrasa didepan Kantor Polres Sidrap, Jumat (20/9/2019).

“Kami datang disini pak, untuk menyampaikan harapan masyarakat. Harapannya, persoalan yang kini di ranah hukum itu, agar diselesaikan secara damai,” kata Haeruddin Halim.

Haeruddin Halim menjelaskan, pertikaian antar kedua kubu yakni Arifin Lattu dan Mas’ud, itu masih dalam satu ikatan keluarga

“Dua kubu yang pernah berselisih itu tidak ada orang lain, mereka semua satu keluarga dan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan juga,” harapnya.

Sementara Wakapolres, Kompol H. Baso menjelaskan pertikaian ini dilanjutkan karena saudara Halim tidak menandatangani surat pernyataan tersebut karena dikarenakan masih ada salah satu pelaku pelemparan yang belum dihadirkan.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.