Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 16 Jul 2021 21:58 WITA ·

Pemkab Sidrap Ralat Edaran, Shalat Ied di Masjid Kini Ditiadakan


 Sekda Sidrap, Sudirman Bungi Perbesar

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hanya berselang sekitar 3 hari setelah terbitnya surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H dan penyembelihan hewan kurban, no 400/45/VII/kesra, Bupati Sidrap kembali menerbitkan edaran dan meralat keputusan sebelumnya.

Jika Pemkab Sidrap sempat membolehkan shalat ied di masjid, kini melalui edaran terbaru bernomor 400/46/VII/kesra, tertanggal 16 Juli 2021 itu, Pemkab Sidrap tidak hanya melarang pelaksanaan idul adha di lapangan terbuka, tapi juga meniadakan pelaksanaan shalat ied di masjid-masjid.

Pelarangan shalat ied, baik di masjid maupun di lapangan karena pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah, dan masuknya Sidrap di zona orange pandemi covid-19.

Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi yang dihubungi melalui via WhatsApps, Jumat Malam (16/7/2021) membenarkan revisi edaran tersebut.

Menurutnya, langkah ini diambil karena adanya regulasi dan aturan berdasarkan surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.

Dalam surat edaran Kementerian Agama RI itu disebutkan, bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban ditengah Pandemi Covid-19 belum terkendali dan muncul varian baru.

“Bukan hanya di Sidrap saja ditiadakan, kurang lebih 16 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona Orange,” kata Sudirman Bungi.

Mantan Kepala Bappeda Sidrap itu meminta masyarakat Sidrap bisa memaklumi surat edaran tersebut. Karena hal ini dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 624 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Trending di Kriminal

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.