Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Terkini · 8 Sep 2021 17:04 WITA ·

DPRD Sidrap Bantah Isu Barter Hak Interpelasi dengan Proyek


 DPRD Sidrap Bantah Isu Barter Hak Interpelasi dengan Proyek Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP —Pengusulan hak interpelasi di DPRD Sidrap, terus memggelinding bak bola panas. Sejumlah partai politik yang menginisiasi hak interpelasi terus menggalang dukungan di internal DPRD.

Sayangnya, di tengah proses penggunaan hak interpelasi yang merupakan hak anggota DPRD untuk meminta klarifikasi dan penjelasan Bupati Sidrap itu, beredar isu miring, yakni dibarter dengan proyek yang dititipkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkan Sidrap.

Salah seorang inisiator hak interpelasi, H Fathuddin dengan tegas membantah adanya isu barter hak interpelasi dengan proyek dalam bentuk pokir atau aspirasi itu.

“Isu itu ngak benar, hak interpelasi kepada bupati tetap jalan, dan saat ini kita masih menunggu penyerahan ke pimpinan DPRD,” tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap itu, Rabu (8/9/2021).

Ia menegaskan, hingga saat ini, tiga fraksi dan sejumlah anggota DPRD Sidrap tetap konsisten dalam pengusulan hak interpelasi.

Menurut politisi PPP itu, pengajuan hak interpelasi ini dilakukan semata-mata karena adanya dugaan pelanggaran perda yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap.

“Kita sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa kali terkait permasalahan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sidrap, namun hingga saat tak pernah diindahkan. Itu yang mendasari munculnya interpelasi,” tegasnya.

Dengan hak interpelasi, kata dia, maka ada ruang dan kesempatan bagi pemerintah, khususnya Bupati Sidrap untuk memberi jawaban dan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sidrap.

“Tidak ada niat mau menjatuhkan atau memvonis Pemkab Sidrap dalam hal Bupati Sidrap. Kita hanya mau meluruskan apa yang selama ini kita sepakati di aturan,” kata H Patahuddin.

Terpisah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, Abdul Jabbar, mengatakan hak interpelasi merupakan wujud fungsi kontrol Lembaga perwakilan rakyat, dalam hal ini DPRD terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah.

“Hak interpelasi itu sah, legal dan formal bagi institusi DPRD. Itu sudah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta secara teknis dijabarkan dalam PP No. 2 tahun 2018. Maka harus didukung,” kata Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan UMS Rappang itu.

Ia berhatap, proses ini bisa berjalan mulus. Bahkan, bisa saja akan meningkat nanti. DPRD juga akan menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki hal-hal yang sudah diinterpelasikan itu.

Mahasiswa Program Doktor Universitas Hasanuddin Makassar itu mencontohkan kejadian yang menimpa Bupati Jember Faida tahun 2020 yang lalu. Ia dimakzulkan oleh DPRD Jember. Pemakzulan Faida terjadi karena dia tidak mengindahkan rekomendasi atas hak interpelasi dan hak angket yang telah digunakan.

Namun Jabbar mengatakan bahwa pengusulan hak-hak anggota dewan bergantung dengan suasana politik di Bumi Nene’ Mallomo ini. “Kalau mayoritas di DPRD setuju, ya lanjut. Kalau tidak, ya wassalam” katanya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 839 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Trending di Kriminal

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.