Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 30 Sep 2021 15:19 WITA ·

Anggota DPRD Sidrap Kedapatan Berkaraoke saat Paripurna Interpelasi tak Quorum


 Anggota DPRD Sidrap Kedapatan Berkaraoke saat Paripurna Interpelasi tak Quorum Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rapat paripurna pembahasan kelanjutan Hak Interpelasi di DPRD Sidrap ditunda, Kamis (30/9/2021) karena hanya dihadiri 17 anggota DPRD pengusul.

Namun ironisnya, beredar video sejumlah anggota DPRD Sidrap lainnya yang sedang kongkow di warung kopi sambil berkaraoke.

Dalam video itu, sejumlah anggota DPRD Sidrap berkaraoke dan bernyanyi dan sempat terupload di media sosial WAG anggota DPRD, meski cepat terhapus dan dilihat anggota DPRD yang sedang berada di ruang paripurna.

Video tersebut diduga sengaja direkam di salah satu rumah makan di Pangkajene, Sidrap.

Rapat paripurna yang sedianya digelar pukul 14.00 wita, Kamis (30/9/2021), mengagendakan pembahasan kelanjutan hak interpelasi yang sudah diusulkan 20 anggota DPRD Sidrap.

Dalam video yang hanya muncul beberapa detik itu, terlihat oknum DPRD Sidrap berinisial A Isman, terekam kamera bernyanyi sambil berjoget.

Sementara, beberapa anggota DPRD Sidrap lainnya masih berpakaian seragam lengkap duduk di sebuah sofa di salah satu warkop di Sidrap.

“Waduh, kok bisa begitu. Ada apa? Kenapa oknum tersebut memilih pergi karaokean ketimbang menghadiri rapat pengajuan hak interpelasi DPRD Sidrap,” kesal Samsu Marlin.

Sementara, rapat pengajuan hak interpelasi ditunda pada Selasa, 5 Oktober 2021, pukul 10.00 wita, karena rapat sebelumnya tidak Quorum.

Rapat tersebut dibatalkan atau ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir, tidak memenuhi kuorum 50%+1 sesuai tata tertib (tatib) DPRD. (asp)

Artikel ini telah dibaca 719 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.