AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap, akhirnya merilis kasus kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dengan menghadirkan dua orang tersangka, Senin, (25/4/2022)
Rilis yang digelar secara serentak di 9 titik kecurangan seleksi CPNS di seluruh Indonesia, termasuk Sidrap dilaksanakan secara virtual dan dipantau oleh Mabes Polri.
Di Sidrap terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kecurangan seleksi CPNS yakni perempuan inisial AF (25) warga perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.
AF bekerja sebagai CPNS di Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Makassar. Kemudian lelaki inisial MU (30) wiraswasta asal Kelurahan Bungtusu, Kec. Paccerakang, Makassar.
Selain tersangka, Satreskrim Polres Sidrap juga memperlihatkan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan tersebut.
Barang bukti tersebut yakni 5 unit handapone berbagai merk, 9 unit komputer dan satu unit printer merk Epson L3110.
Rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Waka Polres Sidrap, Kompol H Muhtar dan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin.
“Tersangka AF dan MU termasuk dalam tim dalam tim kejahatan ciber crime seleksi CPNS Sidrap 2021. AF bertindak sebagai penjawab soal dan MU sebagai mencetak atau cofy ujian dan screenshoot soal ujian dan screenshoot data-data peserta ujian,” kata AKP Saharuddin.
AKP Saharuddin juga menyampaikan, bahwa dari keterangan tersangka bahwa MU bekerjasama dengan HM sejak 2019 dengan mencetak dokumen CPNS.
Buru Pelaku Lain
Selain AF dan MU yang melakukan kecurangan dalam penerimaan CPNS di Sidrap tersangka menyebutkan nama lainnya dalam tim tersebut yakni HM sebagai koordinator, AS dan SU sebagai broker.
“Ada juga VI, MI dan RI sebagai master serta ada 3 orang lainnya juga sebagai yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut akan terus ditindak lanjuti dengan melengkapi mindik, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.
AKP Saharuddin mengatakan kedua tersangka ditangkap karena turut diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana. Ancaman hukuman kedua tersangka yakni 6 tahun penjara.
Sekedar diketahui, sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui dokumen laporannya telah memerintahkan masing-masing instansi terkait supaya mendiskualifikasi 225 peserta SKD CPNS Tahun 2021 yang diduga curang.
Kecurangan itu terdeteksi di sembilan titik lokasi (Tilok), yakni Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, dan Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar 40.
Lalu Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19, Kabupaten Sidenreng Rappang 62, Kabupaten Luwu 4, Kabupaten Buton Selatan 41, dan Mandiri Kumham Sulsel 4.
Adapun metode yang dipakai berupa aplikasi remote rutserv di mana terdeteksi dibeberapa laptop.
Dengan aplikasi ini maka orang lain di luar titik lokasi dapat membantu peserta mengerjakan soal dalam waktu singkat. (asp)