AJATAPPARENG.ONLINE. PINRANG — Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKPD) tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi selatan menetapkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Hal ini dikuatkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tahun 2021 bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang di gedung kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi selatan, Selasa, (17/5/2022).
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK RI Paula Henry Simatupang berharap Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak cepat berpuas diri atas pencapaianya.
“Rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP agar segera direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Pihak Legislatif DPRD Kabupaten Pinrang,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan apresiasi yang besar kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah berupaya menyajikan laporan keuangan yang baik hingga dinilai Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI.
“Pencapaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun – tahun berikutnya,” tegas Irwan.
Torehan opini WTP atas LKPD tahun 2021 bagi Kabupaten Pinrang ini menggenapkan torehan Opini WTP ke – 10 bagi Kabupaten Pinrang yang terus dipertahankan secara berturut – turut tanpa terputus sejak tahun 2012. (ac)