AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu (SS) seberat 2 Kilo Gram (Kg) yang diamankan di Oabupaten Pinrang.
Informasi yang dihimpun terduga pelaku berinisial ASW (39) diamankan petugas di jalan Poros Pinrang – Pare pare (SPBU SEKKANG) Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sabtu sore (19/3/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
Untuk mengelabui petugas, 2 Kg SS ini disembunyikan terduga pelaku dalam 2 buah bungkusan Deterjen (sabun cuci) yang masing-masing berisi bungkusan Teh China merek Guanyinwang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dihubungi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, anggota kami telah berhasil melakukan pengungkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku kita amankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan via selulernya, Selasa (22/3/2022).
Dodi menambahkan, saat ini pihaknya juga mashi melakukan pengembangan. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Diketahui, Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiawan digantikan AKP Syaharuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa. (ac)