AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, harus benar-benar dijalankan dan ditegakkan.
Sebab, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, serta menjadi harapan keluarga, bangsa dan negara.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Sidrap, dari Fraksi Partai NasDem, Hj Kartini Bekka SKM M.Kes, saat sosialisasi Perda No.5 tahun 2020 tentang perlindungan anak di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kamia (21/10/2021).
Hj Kartini menyikapi Perda perlindungan anak dengan berharap para orang tua bisa memberikan hak-hak dasar kepada anaknya mulai dari kandungan, usia balita hingga usia pendidikan.
Sebab menurutnya, Perda itu jelas mengatur bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap setiap anak dalam hal mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
“Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif, ” tegasnya.
Dukungan Pemerintah Daerah
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, H Abbas Aras sepakat bahwa pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua atau wali memiliki tanggung jawab dalam hal penyelenggaran perlindungan anak.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD PPA benar-benar bekerja keras untuk meminimalisir kasus-kasus terkait perlindungan anak, terutama pernikahan usia dini. Karena kasus ini terbilang cukup timggi di Sidrap,” katanya
Selain itu, kasus stunting juga masih tinggi. Sehingga ia berharap para orangtua memiliki tanggungjawab terhadap gizi dan perkembangan anak sejak dini.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Jufri Lande SKM M.Kes memaparkan, bahwa dari perpektif kesehatan, perlindungan anak memang harus dimulai dari awal. Kesehatan, gizi, pertumbuhan, semua menjadi tanggung jawab orang tua, agar anak tumbuh dan menjadi generasi sehat. (sp)